JAKARTA, Cobisnis.com – Ledakan petasan raksasa di Flyover Canguk, Magelang, saat Lebaran 2026 viral di media sosial dan memicu kekhawatiran publik terkait keselamatan pengguna jalan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H. Rekaman video yang beredar luas menunjukkan sebuah petasan berukuran besar diletakkan di badan jalan flyover sebelum akhirnya diledakkan.
Dalam video singkat itu, terlihat sejumlah orang berada di sekitar lokasi saat sumbu petasan dinyalakan. Tidak lama kemudian, ledakan besar terjadi disertai suara menggelegar dan kepulan asap tebal yang memenuhi area flyover.
Flyover Canguk sendiri dikenal sebagai jalur strategis yang kerap dilalui pemudik, baik menuju maupun keluar dari wilayah Magelang. Aksi tersebut dinilai sangat berisiko karena dilakukan di ruang publik dengan potensi lalu lintas yang padat.
Meski tidak ada laporan korban jiwa atau luka dalam kejadian ini, dampak psikologis terhadap pengguna jalan dinilai cukup besar. Ledakan mendadak di jalur umum berpotensi memicu kepanikan dan gangguan konsentrasi pengendara.
Video yang diunggah akun media sosial lokal itu langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius terhadap keselamatan publik.
Komentar netizen didominasi nada kemarahan dan kekecewaan. Sebagian menilai aksi tersebut sebagai perilaku tidak bertanggung jawab yang bisa berujung fatal jika terjadi di saat arus mudik sedang tinggi.
Kejadian ini juga bukan kasus tunggal selama periode Lebaran 2026. Di wilayah lain seperti Purworejo, dilaporkan ada warga yang mengalami luka akibat ledakan mercon, menunjukkan risiko nyata dari penggunaan bahan peledak secara sembarangan.
Dari sisi regulasi, penggunaan petasan berdaya ledak tinggi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aturan tersebut melarang penggunaan bahan peledak tanpa izin karena berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menindak tegas pelaku sebagai bentuk efek jera. Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang, terutama di momen besar seperti Lebaran.
Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci. Tradisi petasan yang sudah mengakar perlu diimbangi dengan kesadaran akan risiko dan batasan penggunaan di ruang publik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa euforia perayaan tidak boleh mengorbankan keselamatan orang lain. Ruang publik, apalagi jalur strategis, harus tetap dijaga sebagai area aman bagi semua pengguna.













