JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan usaha. Penindakan dilakukan secara bertahap pada 1 Oktober di Jakarta Utara, 2 Oktober di Jakarta Barat, dan 5 Oktober 2026 di Jakarta Timur, dengan masing-masing enam DAMIU ditutup.
Penutupan dilakukan setelah hasil pengawasan dan pemeriksaan menunjukkan adanya DAMIU yang belum memenuhi persyaratan kualitas air minum serta ketentuan perizinan yang berlaku. Pemeriksaan kualitas air dilakukan melalui pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan penutupan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya ketentuan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha. Berdasarkan pemeriksaan Labkesda, ditemukan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform yang tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum.
Selain persoalan kualitas air, hasil pengawasan Tim Terpadu juga menemukan adanya DAMIU yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.
Di Jakarta Utara, enam DAMIU ditutup pada 1 Oktober 2026 setelah pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Labkesda menunjukkan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum. Keenam DAMIU tersebut juga belum memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan hasil pengawasan Tim Terpadu.
Penindakan berlanjut pada 2 Oktober 2026 di Jakarta Barat dengan penutupan enam DAMIU. Hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas air yang belum memenuhi standar serta masih adanya ketentuan perizinan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.
Sementara itu, pada 5 Oktober 2026, Satpol PP DKI Jakarta menutup enam DAMIU di Jakarta Timur. Penindakan dilakukan dengan alasan yang sama, yakni tidak terpenuhinya standar kualitas air serta ketentuan perizinan usaha yang berlaku.
Penindakan terhadap 18 DAMIU tersebut berlangsung di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan usaha DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi. Data per 25 Desember 2025 menunjukkan bahwa dari 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pada saat yang sama, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan memaparkan bahwa 50,16 persen air DAMIU tercemar bakteri E. coli. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena air isi ulang merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan di Indonesia, dengan sekitar 32,96 persen masyarakat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Data tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap standar higiene, sanitasi, dan kualitas air dalam penyelenggaraan usaha DAMIU. Air yang diproduksi DAMIU dikonsumsi langsung oleh masyarakat sehingga pemenuhan standar kesehatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan usaha.
SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU. Kepemilikan sertifikat tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan kualitas air secara berkala serta penerapan standar sanitasi dalam proses produksi.
Penindakan terhadap DAMIU dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketentuan tersebut mengatur berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi pelaku usaha DAMIU, baik dari aspek teknis, kesehatan, higiene dan sanitasi, maupun ketertiban usaha. Penindakan dilakukan terhadap usaha yang berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan terbukti belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Satpol PP DKI Jakarta mendorong pelaku usaha DAMIU untuk segera melengkapi perizinan, memastikan kualitas air melalui pemeriksaan laboratorium secara berkala, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta memenuhi standar higiene dan sanitasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kualitas air yang dikonsumsi masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan semakin cermat dalam memilih sumber air minum dengan memperhatikan legalitas dan pemenuhan standar kesehatan DAMIU. Pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab.













