• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon Bogor

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 21, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Dolar AS Tembus Rp17.800, Ini Penyebabnya

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut.

“Hari ini, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” kata Budi, dikutip dari berbagai sumber, Senin (21/9/2026).

Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kegiatan tersebut.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung,” ujarnya.

“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” sambung Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang membuat ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap HGB milik Summarecon.

Dalam proses pengurusan tersebut, pihak Summarecon diduga mendekati Erwin (ERW), yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Erwin kemudian diduga menjadi perantara komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON).

KPK menduga terdapat penyerahan uang dari pihak Summarecon kepada Erwin yang kemudian sebagian diberikan kepada Sontang.

Selain perkara yang berkaitan dengan klaster Summarecon, KPK menemukan dugaan penerimaan lain terkait layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.

Penyidik kemudian memperluas penelusuran perkara tersebut ke sejumlah unit kerja di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitojo Adi (ADR), Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Adrianto dan Rizal sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comDugaan korupsiKPKSummarecon Bogor

Related Posts

Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

by Hidayat Taufik
September 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Intensitas konflik Rusia-Ukraina kembali meningkat. Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia...

Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

by Hidayat Taufik
September 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, K.H. Hasan Abdullah Sahal, menyampaikan sejumlah pesan tentang kepemimpinan saat menghadiri Resepsi...

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Beralih Jadi Penuh Waktu 2027

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Beralih Jadi Penuh Waktu 2027

by Hidayat Taufik
September 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan perubahan status menjadi pegawai penuh...

Dolar AS Tembus Rp17.800, Ini Penyebabnya

Dolar AS Tembus Rp17.800, Ini Penyebabnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali berada di level tinggi hingga mencapai Rp17.847 pada...

Warga Gunung Sindur Berebut Air Kolam yang Berubah Merah, Dikira Obat

Warga Gunung Sindur Berebut Air Kolam yang Berubah Merah, Dikira Obat

by Hidayat Taufik
September 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Fenomena tak biasa terjadi di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Air sebuah kolam di wilayah tersebut dilaporkan berubah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menengs dan Katabroto Dorong Banjar Jadi Kota Afiliat

Menengs dan Katabroto Dorong Banjar Jadi Kota Afiliat

September 21, 2026
Presiden FIFA Gianni Infantino

Gianni Infantino Hadiri Penutupan ASEAN Cup

September 21, 2026
Warga Gunung Sindur Berebut Air Kolam yang Berubah Merah, Dikira Obat

Warga Gunung Sindur Berebut Air Kolam yang Berubah Merah, Dikira Obat

September 21, 2026
Debut bukan akhir perjalanan seorang trainee K-Pop. Setelah debut, idol masih harus membangun popularitas hingga mendapatkan kesuksesan.

Perjalanan Panjang Menuju Sukses sebagai Idol

September 19, 2026
Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

September 21, 2026
Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

September 21, 2026
Jakarta Bahas Penerbitan Obligasi, Zohran Mamdani Siap Kirim Tim Keuangan

Jakarta Bahas Penerbitan Obligasi, Zohran Mamdani Siap Kirim Tim Keuangan

September 21, 2026
Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat di Usia 50 Tahun

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat di Usia 50 Tahun

September 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved