JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap menghormati proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya masih mengikuti perkembangan penyidikan di tengah munculnya polemik mengenai pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung. Langkah tersebut menuai kritik karena dinilai dilakukan saat proses penyidikan belum rampung.
Budi mengatakan KPK memilih tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang sedang menangani perkara. Meski demikian, KPK akan terus memantau perkembangan penyidikan hingga prosesnya berjalan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi maupun supervisi terhadap penanganan perkara korupsi. Namun, saat ini penyidikan masih menjadi kewenangan Kejagung dengan dukungan dari Polri.
Menurut Budi, kerja sama antarlembaga penegak hukum merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejagung akan terus dilakukan sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menilai pelimpahan perkara tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Ia berpendapat penyidikan yang baru berjalan dalam waktu singkat seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada institusi lain.
Isnur juga mengaku khawatir proses penanganan perkara tidak berjalan maksimal. Menurutnya, penyidik sebaiknya lebih dahulu mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga terlibat agar penegakan hukum berlangsung secara menyeluruh dan transparan.
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto. Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp500 miliar dan emas seberat 74 kilogram.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait penanganan perkara PT Asabri, proyek batu bara PLTU, serta PT Krakatau Steel.













