JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, meminta perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) tidak menjadikan konsumen sebagai pihak yang menanggung dampak penurunan potongan komisi menjadi 8 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diterapkan tanpa memicu kenaikan tarif maupun biaya layanan bagi masyarakat.
Ia menegaskan, pengurangan komisi bagi aplikator tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan beban operasional kepada pelanggan. Karena itu, diperlukan pengawasan agar implementasi aturan berjalan sesuai tujuan dan tidak merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Syaiful mengingatkan bahwa kenaikan tarif transportasi online berpotensi menurunkan minat masyarakat menggunakan layanan tersebut. Dampaknya, jumlah pesanan yang diterima pengemudi juga bisa ikut berkurang.
Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini sudah mengalokasikan sekitar 17 hingga 20 persen pengeluarannya untuk kebutuhan transportasi. Jika biaya perjalanan kembali meningkat, beban masyarakat akan semakin besar.
Syaiful menilai perusahaan aplikasi harus mencari solusi lain dalam menyesuaikan penurunan pendapatan akibat kebijakan komisi 8 persen, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia pun mendorong adanya sistem pengawasan agar pelaksanaan kebijakan tetap melindungi kepentingan seluruh pihak, baik konsumen maupun mitra pengemudi.
“Pengawasan diperlukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak yang merugikan berbagai pihak,” ujar Syaiful.












