JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 2 April 2026. Rapat ini melibatkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan jajaran kejaksaan.
Rapat tersebut fokus membahas perkara dugaan korupsi atas nama Amsal Christy Sitepu. Selain itu, DPR menyoroti proses penanganan kasus di daerah.
Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini menyasar kinerja Kejaksaan Negeri Karo.
Selanjutnya, DPR memberi batas waktu satu bulan. Mereka meminta laporan hasil evaluasi disampaikan secara tertulis.
Selain itu, Komisi III mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi. Dugaan tersebut dialami langsung oleh Amsal Christy Sitepu.
Namun demikian, DPR juga menyoroti keterlibatan sejumlah oknum kejaksaan.
Mereka berasal dari unsur Jaksa Penuntut Umum hingga pejabat internal.
Di sisi lain, Komisi III meminta pengusutan dugaan pelanggaran lain. Kasus ini terkait tidak dilaksanakannya penetapan hakim dari Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, DPR menilai ada upaya membangun opini publik. Opini tersebut seolah menyudutkan DPR sebagai pihak yang mengintervensi proses hukum.
Karena itu, DPR juga meminta Komisi Kejaksaan melakukan eksaminasi perkara. Langkah ini bertujuan mengevaluasi kinerja institusi kejaksaan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Komisi III menegaskan aturan hukum yang berlaku. Mereka merujuk semangat KUHAP baru dalam penanganan perkara.
Dengan demikian, putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi. DPR menilai prinsip ini harus dijalankan secara konsisten.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Ia menegaskan komitmen DPR dalam menjaga penegakan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, proses hukum harus berjalan adil bagi semua pihak.












