JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti tindakan petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang sempat menghalangi inspeksi mendadak Ombudsman RI.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas mewah di area Lapas Cibinong yang diduga berkaitan dengan warga binaan.
Dede menegaskan kegiatan pemeriksaan Ombudsman memiliki dasar hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
“Ombudsman itu sebenarnya sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya kan melakukan fungsi controlling pelayanan publik,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (24/9).
“Jadi mestinya tidak perlu dihalang-halangi, karena Ombudsman masuk ke Pemda pun juga boleh-boleh saja,” imbuhnya.
Menurut Dede, tindakan menghalangi pemeriksaan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera memberikan laporan kepada Ombudsman untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi.
“Jika memang ada bangunan dan digunakan untuk kepentingan yang penting dalam konteks hal-hal yang katakanlah untuk urusan kedinasan, dibuka saja,” ujar Dede.
Namun, Dede menyebut temuan Ombudsman masih perlu didalami karena pemeriksaan awal belum menemukan narapidana berada di dalam bangunan yang memiliki fasilitas mewah tersebut.
Karena itu, ia meminta Kementerian Imipas dan pihak Lapas Cibinong memberikan penjelasan mengenai keberadaan serta fungsi bangunan tersebut.
Dede juga mendorong adanya komunikasi antara lembaga terkait dan meminta Ombudsman menyampaikan hasil temuannya kepada Presiden.
“Nah, jadi menurut saya, Imipas harus segera melakukan klarifikasi, lakukan pertemuan antarlembaga pemerintah. Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman. Siapa pun tinggal memvideokan, selesai sudah barang,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan menyerupai hunian mewah di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, termasuk televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta peralatan kebugaran. Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di salah satu pendingin ruangan.
Selain itu, terdapat rencana pembangunan fasilitas tambahan berupa gym dan lapangan minigolf di kawasan tersebut.
Dari pemeriksaan awal, Ombudsman memperoleh informasi bahwa warga binaan yang disebut menempati fasilitas tersebut diduga harus membayar sejumlah uang. Namun, informasi itu masih perlu diperiksa lebih lanjut.
Penjelasan Kanwil Ditjenpas Jabar
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan mengenai bangunan yang menjadi temuan Ombudsman.
Yudi menyatakan bangunan yang diperiksa Ombudsman berada di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki sejumlah rumah dinas yang diperuntukkan bagi pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan.












