JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyoroti mentalitas kerja sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih belum mencerminkan budaya kerja profesional. Menurutnya, pola kerja yang hanya berfokus pada absensi tanpa meningkatkan produktivitas harus segera diubah.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Rabu (15/7/2026), Rifqi mengkritik kebiasaan sebagian oknum ASN yang dinilai hanya datang untuk mengisi absensi, kemudian menghabiskan waktu di luar pekerjaan sebelum kembali melakukan absensi pada sore hari.
Ia juga membandingkan budaya kerja ASN dengan sektor swasta yang dinilai lebih kompetitif dalam mengejar target dan hasil kerja. Menurutnya, birokrasi perlu menerapkan sistem penilaian yang lebih terukur agar kinerja pegawai dapat dievaluasi secara objektif.
Karena itu, Komisi II DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan penerapan Key Performance Indicator (KPI) bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui sistem KPI yang lebih jelas, pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan penghargaan kepada ASN berprestasi maupun menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian terhadap pegawai yang terus-menerus tidak memenuhi target kinerja.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini melaporkan capaian reformasi birokrasi nasional pada 2025 mengalami peningkatan menjadi 73,37 dari sebelumnya 71,92 pada 2024. Sementara itu, indeks kepuasan masyarakat juga naik menjadi 89,45 dan skor indeks pelayanan publik meningkat menjadi 4,04.













