• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kerugian Negara Tak Lagi Dikategorikan Korupsi? Ini Usulan Luhut

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 21, 2026
in Nasional
0
Kerugian Negara Tak Lagi Dikategorikan Korupsi? Ini Usulan Luhut

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian terkait perubahan definisi korupsi.

Kajian itu menyoroti usulan untuk tidak lagi memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional.

Luhut menjelaskan, penyusunan kajian tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang sudah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut di Istana Merdeka, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (21/10/2026).

Ia berpandangan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menjadikan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan beban bagi pelaku usaha, termasuk BPI Danantara yang mengelola perusahaan-perusahaan BUMN.

Luhut juga menyoroti bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis. Karena itu, ia menilai penting untuk membedakan risiko usaha dengan tindakan yang masuk dalam kategori korupsi.

“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” tegasnya.

Dalam UNCAC, berbagai bentuk korupsi yang diatur meliputi penyuapan pejabat publik, penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pemerkayaan secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, hingga tindakan menghambat proses penyidikan.

Di sisi lain, aturan pemberantasan korupsi di Indonesia masih mencantumkan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: cobisnis.comdefinisi tindak pidana korupsiDewan Ekonomi Nasionalkerugian keuangan negaraluhut binsar pandjaitanprabowo subianto

Related Posts

Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Cirebon Alami Muntah

Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Cirebon Alami Muntah

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah siswa dari tiga sekolah di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari...

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah negara Eropa mendorong Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri...

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan informasi perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,...

Kebakaran Hutan Terus Berlanjut, Empat Kawasan Pegunungan Jatim Terdampak

Kebakaran Hutan Terus Berlanjut, Empat Kawasan Pegunungan Jatim Terdampak

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur hingga Senin (19/10/2026). Titik...

Dugaan Keterlibatan Asing Mencuat, Polri Usut 98 Kasus Korporasi Karhutla

Dugaan Keterlibatan Asing Mencuat, Polri Usut 98 Kasus Korporasi Karhutla

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berkembang. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

October 20, 2026
Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

October 20, 2026
MSCI Ancam Pasar Modal RI, Muhammad Lutfi Singgung Dugaan Campur Tangan Singapura

MSCI Ancam Pasar Modal RI, Muhammad Lutfi Singgung Dugaan Campur Tangan Singapura

October 20, 2026
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

October 20, 2026
Ilustrasi Makan Malam - pexels/Galina Yarovaya.

Girls, Inilah yang Terjadi Pada Tubuh Kalau Sering Makan Tengah Malam

October 21, 2026
Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Cirebon Alami Muntah

Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Cirebon Alami Muntah

October 21, 2026
Kerugian Negara Tak Lagi Dikategorikan Korupsi? Ini Usulan Luhut

Kerugian Negara Tak Lagi Dikategorikan Korupsi? Ini Usulan Luhut

October 21, 2026
Tokopedia, TikTok Shop, dan Pemerintah Perkuat Ekosistem Halal

Tokopedia, TikTok Shop, dan Pemerintah Perkuat Ekosistem Halal

October 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved