JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan kebebasan akses ruang udara Indonesia kepada negara lain, termasuk dalam kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat.
Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa komunikasi antar kementerian merupakan hal yang wajar dalam proses penyusunan kebijakan, termasuk terkait isu yang sempat dibahas menjelang kerja sama tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama internasional tetap mengedepankan kedaulatan penuh Indonesia. Penggunaan ruang udara oleh pihak asing, jika ada, harus melalui mekanisme dan prosedur nasional yang berlaku.
Menurut Yvonne, usulan terkait akses overflight memang sempat diajukan oleh pihak Amerika Serikat. Namun, pemerintah Indonesia membahasnya secara hati-hati dan akhirnya tidak memasukkan poin tersebut dalam kesepakatan kerja sama pertahanan.
Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat sendiri lebih difokuskan pada penguatan hubungan strategis secara luas, tanpa menjadikan pengaturan akses ruang udara sebagai bagian utama kesepakatan.
Lebih lanjut, Kemlu memastikan bahwa seluruh bentuk kerja sama pertahanan dilakukan dengan prinsip saling menghormati kedaulatan dan kepentingan nasional masing-masing negara.
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam setiap perumusan kebijakan strategis.
Isu akses ruang udara sempat menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai adanya komunikasi antar instansi terkait permintaan tersebut.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap usulan dari pihak asing tidak serta-merta disetujui dan selalu melalui kajian menyeluruh.
Dengan demikian, Kemlu berharap masyarakat tidak salah memahami arah kerja sama pertahanan Indonesia dengan Amerika Serikat, yang pada dasarnya bertujuan memperkuat stabilitas kawasan serta meningkatkan kapasitas pertahanan nasional tanpa mengorbankan kedaulatan negara.













