JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa Universitas Pertahanan (Unhan) tidak memiliki aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan mengenakan hijab.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi kabar yang beredar di media sosial terkait seorang perempuan yang mengaku memilih mundur dari Unhan setelah diminta melepas hijab.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak mencantumkan larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” kata Rico dalam Siaran Pers Nomor: SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN, dikutip dari berbagai sumber, Senin (24/8/26).
Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai salah satu bagian dari kode kehormatan kadet. Setiap kadet juga diwajibkan menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing.
Selain itu, hak untuk menjalankan ibadah dan mengikuti pembinaan mental keagamaan turut dijamin selama kadet menjalani pendidikan di Unhan.
Aturan Busana Saat Latsarmil
Kemenhan mengakui terdapat pengaturan khusus terkait pakaian kadet ketika mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
“Kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” kata Rico.
Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat sebagai bagian dari kebutuhan teknis selama latihan. Aturan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan maupun praktik keagamaan para kadet.
Di luar kegiatan latihan tertentu, kadet perempuan Muslim tetap dapat mengenakan hijab. Penggunaan hijab diperbolehkan di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam sejumlah kegiatan di luar kampus, termasuk ketika menjalani program magang.
Adapun dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet akan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Penyesuaian tersebut tetap mempertimbangkan faktor keseragaman, kedisiplinan, keamanan, dan keselamatan.
Menhan Minta Aturan Seragam Disesuaikan
Kemenhan juga menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan seragam kadet Unhan.
Langkah tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih jelas bagi kadet perempuan Muslim untuk menggunakan hijab tanpa mengabaikan ketentuan dalam pendidikan dan latihan militer.
Rico menjelaskan bahwa penggunaan hijab nantinya akan memiliki aturan teknis yang seragam dan proporsional. Pengaturannya mencakup aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan bergerak selama mengikuti kegiatan.
“Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan,” ujarnya.













