JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah kementerian dan lembaga negara kembali mengusulkan penambahan anggaran untuk tahun 2027.
Pengajuan tersebut dilakukan karena pagu anggaran yang telah ditetapkan dinilai belum mampu mencukupi kebutuhan program maupun pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi salah satu instansi yang mengajukan tambahan anggaran dalam jumlah besar. Nilai tambahan yang diusulkan mencapai Rp157,76 triliun.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp189 triliun untuk 2027.
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp50 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya.
Selain Kemendikdasmen dan Kemenhan, sejumlah lembaga lain juga mengajukan tambahan anggaran. Kejaksaan Agung, misalnya, mengusulkan tambahan sebesar Rp22,1 triliun.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga masih mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp6,62 triliun. Tambahan tersebut diperlukan untuk mendukung kebutuhan layanan Presiden dan Wakil Presiden.
Tak hanya kementerian, Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut meminta tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan tugas dan program pada 2027, termasuk persiapan menuju Pemilu 2029.
Kemendikdasmen Usulkan Tambahan Rp157,76 Triliun
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp157,76 triliun.
“Kemendikdasmen secara resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 157,76 triliun untuk dukungan berbagai program prioritas nasional dan kementerian,” kata Mu’ti dikutip dari berbagai sumber Rabu (2/8/2026).
Menurut Mu’ti, tambahan dana tersebut salah satunya akan diarahkan untuk memperluas program revitalisasi 100.000 satuan pendidikan.
Kemendikdasmen juga mengusulkan peningkatan besaran bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa jenjang SD dan SMP.
Selain itu, tambahan anggaran akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana serta peralatan pendidikan. Dana tersebut juga diarahkan untuk bantuan beasiswa dan pembiayaan pendidikan bagi para siswa.
Pemerintah juga mengusulkan keberlanjutan program bantuan biaya pendidikan bagi guru. Program itu ditujukan untuk membantu peningkatan kompetensi guru hingga mencapai jenjang pendidikan S1 atau D4.
Kemendikdasmen turut mengalokasikan kebutuhan anggaran untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Berdasarkan perhitungan Kemendikdasmen, kebutuhan dana untuk menjalankan putusan tersebut diperkirakan mencapai Rp306,51 triliun.













