JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memperkuat perlindungan konsumen DAMIU melalui penyebaran poster edukasi di lokasi usaha. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi sejumlah DAMIU di Jakarta pada Rabu (16/9). Kunjungan tersebut dilakukan bersama Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi dan perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, dengan fokus pada penyebaran informasi perlindungan konsumen secara langsung di tempat usaha, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
Terdapat dua materi utama yang disampaikan melalui poster edukasi tersebut, yakni informasi layanan pengaduan konsumen serta kewajiban dan larangan pelaku usaha DAMIU. Menurut Moga, penyampaian informasi secara langsung di lokasi usaha diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengakses dan memahami ketentuan perlindungan konsumen, sekaligus membantu pelaku usaha mengetahui aturan yang harus dipenuhi.
Moga menegaskan bahwa ketersediaan informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan unsur penting dalam memperkuat perlindungan konsumen DAMIU. Informasi mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk secara langsung di tempat berlangsungnya kegiatan usaha, agar edukasi dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha dengan lebih dekat.
Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi mengapresiasi penyebarluasan informasi melalui poster tersebut. Menurutnya, poster yang ditempatkan di lokasi usaha dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi pelaku usaha mengenai kewajiban dan larangan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis depot air minum isi ulang.
Poster mengenai kewajiban dan larangan pelaku usaha DAMIU memuat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Pelaku usaha antara lain diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan, serta menggunakan wadah atau galon yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Pelaku usaha juga perlu melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala melalui laboratorium sesuai ketentuan, memeriksa kelayakan wadah milik konsumen, serta menerapkan pencucian dan sanitasi wadah dengan benar. Selain itu, dokumen terkait sumber air baku juga harus dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pemenuhan persyaratan usaha.
Di sisi lain, poster tersebut menjelaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi pelaku usaha DAMIU. Larangan itu meliputi penggunaan wadah atau tutup galon bermerek milik pihak lain tanpa hak, penyediaan stok air isi ulang dalam wadah siap jual, penggunaan wadah yang tidak layak pakai, serta pemasangan segel atau shrink wrap pada tutup galon yang menyerupai produk air minum dalam kemasan.
Informasi tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi dan menghindari praktik yang dilarang. Bagi konsumen, edukasi ini dapat menjadi bekal untuk mengenali aspek-aspek yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan depot air minum isi ulang.
Selain materi mengenai kewajiban dan larangan pelaku usaha, Ditjen PKTN turut menyebarkan poster layanan pengaduan konsumen. Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal yang disediakan Kemendag untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan terkait permasalahan transaksi barang dan jasa.
Kanal pengaduan tersebut meliputi layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik melalui pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta layanan telepon di nomor (021) 3441839. Penyediaan informasi kontak ini diharapkan memudahkan masyarakat mengetahui saluran yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan dalam transaksi barang dan jasa.
Salah satu pelaku usaha DAMIU, Mughni, menyambut baik pemasangan poster edukasi di lokasi usahanya. Ia menilai informasi yang disampaikan cukup jelas dan mudah dipahami sehingga dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pengetahuan kepada konsumen mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan.
Kemendag terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi dan pemberdayaan konsumen. Penyebaran informasi secara berkelanjutan diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sekaligus mendorong pelaku usaha menyediakan barang dan jasa sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Moga menegaskan bahwa edukasi yang hadir lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem perdagangan yang bertanggung jawab. Melalui penyediaan informasi yang memadai dan peningkatan kepatuhan terhadap aturan, Kemendag berharap perlindungan konsumen dapat semakin kuat dalam berbagai kegiatan perdagangan, termasuk layanan depot air minum isi ulang.













