• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kebijakan Tarif Trump Kembali Dihajar Pengadilan, Kali Ini Tarif 10 Persen Global Dinyatakan Ilegal

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 8, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Kebijakan Tarif Trump Kembali Dihajar Pengadilan, Kali Ini Tarif 10 Persen Global Dinyatakan Ilegal

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan perdagangan internasional AS memutuskan tarif impor 10 persen global yang ditetapkan Trump cacat secara hukum dan harus dibatalkan. Putusan disampaikan panel hakim dengan voting 2 berbanding 1 pada Kamis, 7 Mei 2026.

Panel hakim tetapkan pemerintahan Trump tidak punya dasar hukum yang tepat untuk berlakukan tarif berdasarkan Pasal 122 UU Perdagangan 1974. Argumen pemerintah dinilai tidak memadai dan tidak penuhi syarat yang ditetapkan Kongres.

Pasal 122 sebenarnya bolehkan presiden kenakan tarif hingga 15 persen tanpa persetujuan Kongres jika kriteria tertentu terpenuhi. Namun hakim nilai proklamasi Trump tidak sebutkan adanya defisit neraca pembayaran AS yang besar sebagaimana dipahami Kongres.

Sebagai konsekuensi, pemerintah diperintahkan hentikan penagihan tarif dari para importir penggugat. Pemerintah juga wajib kembalikan pembayaran tarif yang sudah diterima sebelumnya.

Tarif 10 persen ini diberlakukan Trump setelah Mahkamah Agung batalkan banyak bea masuk sebelumnya pada akhir Februari 2026. Kebijakan itu muncul tak lama setelah Indonesia dan AS tandatangani perjanjian dagang tarif resiprokal.

Putusan ini tidak serta merta hapus tarif bagi semua pihak. Untuk importir yang tidak masuk daftar penggugat, tarif 10 persen masih bisa diberlakukan hingga Juli 2026.

Dengan batalnya tarif global ini, instrumen tarif utama yang tersisa bagi Trump hanya tarif khusus per industri seperti sektor otomotif. Ruang gerak kebijakan perdagangan Trump pun makin terbatas secara hukum.

Pemerintahan Trump diperkirakan ajukan banding atas putusan ini. Pemerintah juga disebut sedang siapkan serangkaian tarif tambahan di berbagai negara sebagai langkah alternatif.

Putusan ini jadi pukulan signifikan bagi agenda perdagangan Trump yang andalkan tarif sebagai instrumen negosiasi. Ini bukan kali pertama kebijakan tarif Trump dikoreksi lembaga peradilan.

Bagi mitra dagang AS termasuk Indonesia, ini jadi sinyal bahwa kebijakan tarif Trump masih hadapi tantangan hukum serius di dalam negeri. Ketidakpastian arah kebijakan perdagangan AS masih akan warnai dinamika perdagangan global waktu dekat.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
online free course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: CobisnisHukum DagangKebijakan ekonomiPebisnismudaPerdagangan ASTarif imporTrump

Related Posts

Purbaya Tanggapi Isu Defisit APBN di Atas 3 Persen, Keputusan di Tangan Presiden

Purbaya Bantah Pertumbuhan Ekonomi Cuma Faktor Musiman, Stimulus Disebut Memang Tugas Pemerintah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sindir sejumlah ekonom yang nilai pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 hanya ditopang...

Kabar Baik untuk Pengguna Solar BP, Harga Turun Rp 1.000 Mulai 8 Mei 2026

Kabar Baik untuk Pengguna Solar BP, Harga Turun Rp 1.000 Mulai 8 Mei 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga BBM di SPBU BP kembali alami penyesuaian per 8 Mei 2026. BP Ultimate Diesel turun Rp...

Jangan Sampai Nyesel, PLN Beber 4 Poin Instalasi Listrik yang Wajib Dicek Sebelum Transaksi

Jangan Sampai Nyesel, PLN Beber 4 Poin Instalasi Listrik yang Wajib Dicek Sebelum Transaksi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PLN imbau masyarakat lebih teliti periksa instalasi listrik sebelum sewa atau beli rumah. Instalasi yang tidak aman...

Krisis BBM Palangka Raya Makin Parah, Pertalite Eceran Tembus Rp 20.000 per Liter

Krisis BBM Palangka Raya Makin Parah, Pertalite Eceran Tembus Rp 20.000 per Liter

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kelangkaan BBM di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, makin memprihatinkan pada Jumat, 8 Mei 2026. Antrean panjang di...

Gencatan Senjata Buyar, Iran Serang Tiga Kapal Perusak AS di Selat Hormuz dengan Rudal dan Drone

Gencatan Senjata Buyar, Iran Serang Tiga Kapal Perusak AS di Selat Hormuz dengan Rudal dan Drone

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tiga kapal perang Angkatan Laut AS diserang pasukan Iran di Selat Hormuz pada Kamis, 7 Mei 2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Burung Indonesia Rilis Film Dokumenter Jejak Wallacea

QR Antar Negara BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan di China

May 7, 2026
LINE Bank Hadirkan Fitur Investasi Reksa Dana untuk Nasabah

LINE Bank Hadirkan Fitur Investasi Reksa Dana untuk Nasabah

May 7, 2026
Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

May 7, 2026
Burung Indonesia Rilis Film Dokumenter Jejak Wallacea

Burung Indonesia Rilis Film Dokumenter Jejak Wallacea

May 7, 2026
PLN Indonesia Power Dorong Solar PV Solution dan Bisnis Beyond kWh melalui Kerja Sama Pasar Karbon Global

PLN Indonesia Power Dorong Solar PV Solution dan Bisnis Beyond kWh melalui Kerja Sama Pasar Karbon Global

May 8, 2026
PLTGU Tambak Lorok

Efisiensi Tembus 61 Persen, PLTGU Tambak Lorok PLN Indonesia Power Jadi Andalan Sistem Jawa-Bali

May 8, 2026
Kemenkes Ungkap Sebaran Kasus Hantavirus di Indonesia Berada di 9 Provinsi

Kemenkes Ungkap Sebaran Kasus Hantavirus di Indonesia Berada di 9 Provinsi

May 8, 2026
Purbaya Tanggapi Isu Defisit APBN di Atas 3 Persen, Keputusan di Tangan Presiden

Purbaya Bantah Pertumbuhan Ekonomi Cuma Faktor Musiman, Stimulus Disebut Memang Tugas Pemerintah

May 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved