• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 24, 2026
in News
0
Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – PT MNC Group melalui PT MNC Asia Holding Tbk akan mengajukan banding. Langkah itu diambil setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan menghukum perusahaan membayar ganti rugi Rp531,5 miliar. Gugatan itu diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Jusuf Hamka.

Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, mengatakan putusan belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, perusahaan menilai putusan belum bisa dieksekusi.

Selain itu, Chris menyebut MNC masih memiliki jalur hukum lanjutan. Perusahaan dapat menempuh banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Pihak MNC juga menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Mereka menyoroti posisi PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD.

Namun, pihak Unibank tidak ikut dimintai tanggung jawab dalam perkara itu. Sementara itu, tergugat lain justru dibebani kewajiban pembayaran.

Selain gugatan utama, MNC menyinggung restitusi pajak yang diterima CMNP pada 2013. Mereka menilai hal itu perlu menjadi pertimbangan tambahan.

MNC juga mempertanyakan siaran pers pengadilan. Sebab, perusahaan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan saat keterangan itu dirilis.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, keduanya wajib membayar ganti rugi.

Hakim menetapkan ganti rugi materiil sebesar USD28 juta. Nilai itu ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Kasus ini diperkirakan berlanjut ke tingkat banding.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: 5 miliarbandingChris Taufikcobisnis.comJusuf HamkaPN JakpusPT MNC GroupRp531

Related Posts

Program MBG Dinilai Jadi Fondasi Kualitas Generasi Masa Depan

Program MBG Dinilai Jadi Fondasi Kualitas Generasi Masa Depan

by Dwi Natasya
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju visi Indonesia...

KPK Cegah Perjalanan Luar Negeri Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK Cegah Perjalanan Luar Negeri Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melarang dua tersangka baru bepergian ke luar negeri. Langkah itu terkait kasus...

Persib vs Arema FC, Maung Bandung Bidik Kemenangan di GBLA

Persib vs Arema FC, Maung Bandung Bidik Kemenangan di GBLA

by Desti Dwi Natasya
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persib Bandung dijadwalkan menghadapi Arema FC pada pekan ke-29 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perdebatan soal ambang batas parlemen kembali menguat jelang revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai mulai menyampaikan usulan baru....

OpenAI Luncurkan GPT-5.5, AI Lebih Cepat dan Terjangkau

Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

by Desti Dwi Natasya
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gelombang pertama jemaah haji Indonesia telah tiba di Madinah, Arab Saudi. Selama berada di Tanah Suci, jemaah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

PGE Catat Kinerja Positif, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

April 23, 2026
R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

April 23, 2026
Program MBG Dinilai Jadi Fondasi Kualitas Generasi Masa Depan

Program MBG Dinilai Jadi Fondasi Kualitas Generasi Masa Depan

April 24, 2026
Kurs Rupiah Melemah, Kadin Tekankan Ekspor sebagai Solusi Utama

Kurs Rupiah Melemah, Kadin Tekankan Ekspor sebagai Solusi Utama

April 24, 2026
KPK Cegah Perjalanan Luar Negeri Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK Cegah Perjalanan Luar Negeri Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

April 24, 2026
Persib vs Arema FC, Maung Bandung Bidik Kemenangan di GBLA

Persib vs Arema FC, Maung Bandung Bidik Kemenangan di GBLA

April 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved