JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk mendalami dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) periode 2015–2020.
Praktik yang diduga menyimpang tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Dua saksi yang diperiksa pada Senin (12/10/2026) yakni Kepala Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) Jasindo, Yuningsih Rahayu, serta Syarifuddin, yang pernah menjabat Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo pada 5 Februari 2013 hingga 5 Februari 2018.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Yuningsih diketahui telah hadir di gedung KPK sekitar pukul 09.18 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran Syarifuddin.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelusuri proses pembayaran komisi kepada agen asuransi yang diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2026), penyidik juga meminta keterangan Agil Suhendra, staf Unit Treasury Head Office Jasindo, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
KPK mendalami pengetahuan Agil mengenai pencairan komisi yang diduga fiktif. Penyidik turut menelusuri dugaan bahwa Agil mengetahui instruksi dari mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo, Untung Hadi Santosa, terkait pencairan dana tersebut.
Kontrak Asuransi Pelni Bernilai Rp263 Miliar
KPK tengah menyelidiki dugaan pembayaran komisi kepada sejumlah perusahaan agen asuransi yang disinyalir tidak menjalankan fungsi sesuai ketentuan dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
Sepanjang periode 2015–2020, nilai kontrak pengadaan jasa asuransi perkapalan Pelni yang ditangani Jasindo mencapai Rp263 miliar. Dari kegiatan tersebut, pembayaran komisi yang diduga tidak semestinya diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.
Dalam penyidikan, Untung Hadi diduga menginstruksikan pembayaran komisi kepada perusahaan agen asuransi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran tersebut.
Tiga perusahaan yang diduga menerima komisi itu adalah PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. KPK menduga ketiga perusahaan tersebut tidak menjalankan peran sebagai agen asuransi dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sebagian besar komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri diduga dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Besarannya mencapai 93%–95% dari total komisi yang diterima.
Dengan skema tersebut, kedua perusahaan diduga hanya memperoleh sekitar 5%–7% dari nilai komisi yang dibayarkan.
Dana yang dikembalikan itu diduga dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor cabang. Selain itu, penyidik menduga sebagian uang mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Untung Hadi.
Empat Orang Telah Menjadi Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Untung Hadi Santosa, Eko Yuni Triyanto, Yohannes Priyo Iriantono, dan Zulchaibar.
Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengungkap mekanisme pencairan komisi, pihak-pihak yang mengetahui transaksi tersebut, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
KPK menyoroti dugaan pembayaran komisi fiktif senilai Rp15,6 miliar dalam proyek dengan nilai kontrak keseluruhan Rp263 miliar. Kedua angka tersebut merujuk pada hal berbeda, yakni nilai kontrak pengadaan dan perkiraan kerugian negara akibat pembayaran komisi yang diduga bermasalah.
Penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas rangkaian transaksi dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Dugaan tindak pidana maupun peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.













