• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, July 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kasus Bupati Kuansing, KPK Sita 12.000 Dolar Singapura yang Diduga untuk Menhut

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 10, 2026
in News
0
Kasus Bupati Kuansing, KPK Sita 12.000 Dolar Singapura yang Diduga untuk Menhut

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut telah diamankan penyidik dan akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Menurut Taufik, penyidik akan terus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat dugaan mengenai alur pemberian uang tersebut serta memastikan kronologi penyerahannya.

Uang senilai 12.000 dolar Singapura itu diketahui disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada Rabu (8/7/2026). KPK menduga uang tersebut merupakan amplop yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli setelah ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan pada Juni 2026.

Penyidik juga mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk dugaan bahwa dana itu berasal dari pungutan terhadap 914 petani. KPK masih menelusuri apakah seluruh uang dalam amplop berasal dari hasil pungutan tersebut atau terdapat tambahan dana dari pihak lain.

Selain itu, KPK menduga Juprizal memiliki peran dalam proses pengumpulan uang dari para petani sebelum akhirnya diserahkan kepada Suhardiman.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui sempat menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang memberikan.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comDolar SingapuragratifikasiJuprizalKorupsiKPKKuantan SingingiRaja Juli AntoniSuhardiman Amby

Related Posts

Penggeledahan di 12 Lokasi, Polisi Sita Emas, Valas, dan Uang Tunai Miliaran

Penggeledahan di 12 Lokasi, Polisi Sita Emas, Valas, dan Uang Tunai Miliaran

by Hidayat Taufik
July 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dari 12 lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap,...

Laga Hidup Mati! Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

Laga Hidup Mati! Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

by Hidayat Taufik
July 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Spanyol akan menghadapi Belgia pada laga perempat final Piala Dunia 2026 yang digelar di Stadion Los...

KPEI Perkenalkan Direksi Periode 2026–2030, Fokus Perkuat Fungsi CCP

KPEI Perkenalkan Direksi Periode 2026–2030, Fokus Perkuat Fungsi CCP

by Rizki Meirino
July 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggelar Temu Wartawan untuk memperkenalkan jajaran Direksi periode 2026–2030 sekaligus memaparkan...

BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah Tenor hingga 30 Tahun

BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah Tenor hingga 30 Tahun

by Rizki Meirino
July 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas akses pembiayaan...

Dua Arca Bersejarah Indonesia Dipulangkan dari AS Usai Terbukti Diperdagangkan Ilegal

Dua Arca Bersejarah Indonesia Dipulangkan dari AS Usai Terbukti Diperdagangkan Ilegal

by Hidayat Taufik
July 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengembalikan dua arca Buddha kuno asal Indonesia yang sebelumnya masuk dalam jaringan perdagangan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Ferry Yanto alias Boboho? Namanya Dikaitkan dengan Jampidsus dan Kafe de’Clan

Siapa Ferry Yanto alias Boboho? Namanya Dikaitkan dengan Jampidsus dan Kafe de’Clan

July 10, 2026
Sempat Terseok, Belgia Kini Menggila dan Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Sempat Terseok, Belgia Kini Menggila dan Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

July 10, 2026
Finlandia Tolak Klaim Trump atas Greenland, Tegaskan Kedaulatan Denmark

Keir Starmer Siapkan Hadiah Spesial jika Inggris Juara Piala Dunia 2026

July 10, 2026
James Resmi Tinggalkan DearALICE, Tulis Pesan Haru untuk Penggemar

James Resmi Tinggalkan DearALICE, Tulis Pesan Haru untuk Penggemar

July 10, 2026
Penggeledahan di 12 Lokasi, Polisi Sita Emas, Valas, dan Uang Tunai Miliaran

Penggeledahan di 12 Lokasi, Polisi Sita Emas, Valas, dan Uang Tunai Miliaran

July 11, 2026
Laga Hidup Mati! Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

Laga Hidup Mati! Spanyol dan Belgia Berebut Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

July 11, 2026
KPEI Perkenalkan Direksi Periode 2026–2030, Fokus Perkuat Fungsi CCP

KPEI Perkenalkan Direksi Periode 2026–2030, Fokus Perkuat Fungsi CCP

July 10, 2026
BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah Tenor hingga 30 Tahun

BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah Tenor hingga 30 Tahun

July 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved