• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Karyawan Vilmei Akui Menyesal dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp1,28 Miliar

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 4, 2026
in News
0
Karyawan Vilmei Akui Menyesal dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp1,28 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – Tiga tersangka kasus dugaan penggelapan saldo TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei mengaku menyesal atas perbuatannya. Mereka juga berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, para tersangka menyampaikan penyesalan saat proses penyidikan. Namun, mereka mengaku tidak sanggup mengganti kerugian yang dialami Vilmei.

“Para tersangka mengaku menyesali perbuatannya,” kata Verdika saat dihubungi detikcom, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Verdika, para tersangka berharap dapat berdamai dengan Vilmei. Keinginan tersebut terkendala karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan seluruh kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,28 miliar.

ZK merupakan karyawan Vilmei yang dipercaya memegang akun TikTok milik kreator tersebut. Akun itu disebut telah dirintis Vilmei selama sekitar tujuh tahun.

Dalam kasus ini, ZK diduga mengambil saldo dari akun TikTok Vilmei secara bertahap. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pacarnya berinisial ASR alias A dan temannya berinisial L.

Aksi tersebut diduga berlangsung selama sekitar satu tahun, mulai 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026. Kasus kemudian terbongkar setelah Vilmei mengecek saldo akun TikTok miliknya pada 23 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, Vilmei mengetahui saldo yang berasal dari aktivitas live streaming dan afiliator telah berkurang. Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi, kerugian sementara ditaksir sekitar Rp1,28 miliar.

“Dalam penyelesaian secara damai, para tersangka menyatakan tidak sanggup mengembalikan kerugian yang dialami korban,” ujar Verdika.

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Ketiganya juga telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 488 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik masih mendalami aliran transaksi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: CobisnisKoin TikTokPenggelapanPolres Bekasi KotatiktokVilmei

Related Posts

Amran Pecat 13 Pejabat Kementan karena Judi Online

Amran Pecat 13 Pejabat Kementan karena Judi Online

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot 13 pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian karena dinilai tidak disiplin dan...

Kemensos Periksa Data 1,4 Juta Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online

Kemensos Periksa Data 1,4 Juta Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Sosial tengah mendalami data 1,4 juta penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat judi online. Data tersebut...

Api Meluas di Cagar Alam Merapi Ungup Ungup Tim BKSDA Turun Tangan

Api Meluas di Cagar Alam Merapi Ungup Ungup Tim BKSDA Turun Tangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebakaran hutan dan lahan melanda kawasan Gunung Ijen, tepatnya di area Cagar Alam Merapi Ungup Ungup. Kobaran...

Studi Brasil Ungkap 96% Sampel Tuna Terinfeksi Parasit, Aman Dimakan?

Studi Brasil Ungkap 96% Sampel Tuna Terinfeksi Parasit, Aman Dimakan?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebuah studi di Brasil menemukan cacing parasit pada 96% tuna skipjack yang diperiksa. Peneliti menemukan lebih dari...

Nico Paz Diproyeksikan Mengisi Nomor 10 Argentina Setelah Era Messi Berakhir

Nico Paz Diproyeksikan Mengisi Nomor 10 Argentina Setelah Era Messi Berakhir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lionel Messi telah memutuskan pensiun dari timnas Argentina setelah lebih dari 17 tahun mengenakan nomor punggung 10....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
GIIAS Bandung 2026 digelar 9–13 September dengan 19 merek kendaraan, termasuk lima merek baru dan yang kembali berpartisipasi.

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek Otomotif

September 3, 2026
Aneh! Tak Punya HP, Bansos Lansia Malah Terhenti Gegara Judol

Aneh! Tak Punya HP, Bansos Lansia Malah Terhenti Gegara Judol

September 3, 2026
Piala by.U 2026 hadir di 16 kota dengan melibatkan 768 sekolah dan 64 kampus, serta membuka peluang beasiswa dan jalur klub profesional.

Piala by.U 2026 Buka Beasiswa hingga Jalur Klub Profesional

September 3, 2026
XLSMART menggelar Customer Day 2026 di sembilan wilayah Indonesia untuk mendengar masukan pelanggan dan mempercepat tindak lanjut layanan.

Hari Pelanggan Nasional, XLSMART Dengarkan Masukan di 9 Wilayah

September 3, 2026
Prabowo Ungkap Posisi RI di Hadapan Putin: Tetap Non-Blok

Prabowo Ungkap Posisi RI di Hadapan Putin: Tetap Non-Blok

September 4, 2026
IU akan merilis single baru pada 10 September 2026, menandai kembalinya sang penyanyi setelah setahun sejak lagu Bye, Summer.

IU Siapkan Single Baru 10 September

September 4, 2026
ASABRI Kantor Cabang Pontianak membekali anggota Polres Sambas dengan edukasi literasi keuangan untuk mempersiapkan masa depan dan purnabakti.

ASABRI Dorong Kesadaran Finansial Anggota Polri Sejak Dini

September 4, 2026
Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.

Paramitra Alfa Sekuritas Gugat Dugaan Kelalaian Pengamanan RDN

September 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved