JAKARTA, Cobisnis.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan terhadap proses penegakan hukum dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut turut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Apresiasi itu disampaikan melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Trunoyudo mengatakan, Kapolri berterima kasih kepada masyarakat, sesepuh Polri, dan berbagai elemen yang telah memberikan dukungan moral. Masukan serta kepercayaan publik juga dinilai menjadi bagian penting bagi institusi kepolisian.
“Kapolri juga turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan juga kepada sesepuh Polri, hari ini tadi hadir bertemu Bapak Kapolri, dan juga seluruh berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan moral, masukan, dan kepercayaan yang diberikan,” kata Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, dukungan tersebut menjadi dorongan bagi Polri untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dan keterbukaan dalam setiap proses hukum.
“Ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum yang secara profesional, objektif, dan transparan,” imbuhnya.
Selain menyampaikan apresiasi kepada publik, Kapolri juga menitipkan pesan kepada seluruh personel Polri. Ia meminta anggota tetap menjaga kekompakan dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas.
Setiap personel juga diingatkan untuk mengedepankan profesionalisme, tanggung jawab, serta keikhlasan ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pesan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga semangat pengabdian kepolisian.
“Kapolri juga berpesan kepada seluruh personel Polri senantiasa menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan, profesionalisme, dan tanggung jawab. Sejalan dengan semangat polisi bersama masyarakat,” ujar Trunoyudo.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, sejumlah perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.













