• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Jelang Haji 2026, Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Masuk Makkah

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 13, 2026
in News
0
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Masuk Makkah

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Makkah bagi individu yang tidak mengantongi izin resmi. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Dalam ketentuan tersebut, hanya kelompok tertentu yang diizinkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di kawasan tempat suci.

Adapun bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan, akan ditolak masuk dan diminta untuk kembali melalui pos pemeriksaan yang tersebar di sejumlah pintu masuk kota.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan tambahan. Di antaranya, batas akhir keberangkatan jemaah umrah ditetapkan pada 18 April 2026. Selanjutnya, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

Selama periode tersebut, pemegang visa selain visa haji juga tidak diperkenankan memasuki atau berada di wilayah Makkah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diberlakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diambil menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan tetap optimal.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya Warga Negara Indonesia, agar tidak menempuh jalur ilegal dalam pelaksanaan ibadah haji.

“Pastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa umrah, kerja, wisata, atau jenis visa lainnya. Jangan mudah tergiur dengan tawaran berhaji tanpa visa resmi karena hal tersebut melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi,” ujarnya.

Ichsan menambahkan, seluruh calon jemaah diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: Arab Saudicobisnis.comMakkahpembatasanpemegang izin tinggalpemerintah

Related Posts

Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

by Zahra Zahwa
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perang antara Iran dan negara Barat kini memicu krisis bahan bakar pesawat global. Akibatnya, maskapai di Eropa...

John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

by Zahra Zahwa
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – John Ternus akan menjadi CEO baru Apple mulai 1 September 2026. Ia menggantikan Tim Cook yang telah...

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

by Desti Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi memulai penyaluran bantuan sosial tahap kedua tahun 2026. Bantuan yang...

Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

by Desti Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini tertuang...

Auto Draft

China Tahan Guncangan Minyak Global 2026, Strategi Energi Xi Jinping Terbukti

by Zahra Zahwa
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Selama lebih dari satu dekade, Xi Jinping membangun sistem energi China agar tahan terhadap guncangan global. Namun...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

April 20, 2026
BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

April 20, 2026
Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

April 21, 2026
John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

April 21, 2026
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

April 21, 2026
Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

April 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved