• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 11, 2026
in Lifestyle
0
Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

JAKARTA, Cobisnis.com — Tidak semua jenis pengobatan dan tindakan medis dapat dibiayai melalui BPJS Kesehatan. Sejumlah pelayanan kesehatan masuk dalam kategori pengecualian sehingga peserta perlu memahami aturan yang berlaku sebelum mengakses layanan medis.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Meski demikian, terdapat batasan manfaat yang perlu diperhatikan, terutama untuk pelayanan tertentu yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan.

Aturan mengenai pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya. Regulasi ini menjadi salah satu acuan dalam menentukan jenis pelayanan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Secara umum, terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan. Daftar ini mencakup perawatan estetika, pengobatan tertentu, hingga pelayanan yang biaya penanganannya telah dijamin oleh program lain.

Berikut 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan untuk kebutuhan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik yang bertujuan kosmetik.

3. Perawatan ortodonti untuk merapikan susunan gigi, seperti pemasangan behel.

4. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja maupun percobaan bunuh diri.

6. Gangguan kesehatan yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.

7. Pelayanan medis untuk menangani infertilitas atau masalah kesuburan.

8. Penyakit atau cedera akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri secara sengaja, misalnya keterlibatan dalam tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang diperoleh di luar wilayah Indonesia.

10. Pengobatan atau prosedur medis yang masih bersifat percobaan maupun eksperimen.

11. Pengobatan tradisional, alternatif, dan komplementer yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Penyediaan alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan di luar prosedur.

15. Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

16. Pelayanan medis akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai batas pertanggungan dan ketentuan yang berlaku.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.

20. Pelayanan kesehatan yang biaya penanganannya telah dijamin oleh program atau skema penjaminan lain.

21. Pelayanan lain yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan sesuai ketentuan program BPJS Kesehatan.

Dengan mengetahui daftar tersebut, peserta diharapkan lebih memahami batasan manfaat yang tersedia dalam program JKN. Selain itu, masyarakat dapat memastikan prosedur pelayanan dan status penjaminan sebelum menjalani pengobatan agar tidak keliru memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: aturan BPJSbpjs kesehatancobisnis.comjaminan kesehatan nasionalLayanan kesehatanpelayanan medis

Related Posts

IHCSA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

by Iwan Supriyatna
October 12, 2026
0

BALI, Cobisnis.com - Kompleksitas bisnis kini tidak lagi berhenti di batas negara. Perubahan geopolitik, pola perdagangan global, rantai pasok, transisi...

NEX Compliance

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Pengelolaan Kepatuhan yang Lebih Terintegrasi

by Weldon Darmawan
October 12, 2026
0

BALI, Cobisnis.com - Kompleksitas regulasi telah menjadi bagian dari keseharian bisnis. Bagi perusahaan, tantangannya bukan lagi sekadar mengetahui aturan yang...

PLTS

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

by Weldon Darmawan
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih penghargaan ASEAN Energy Awards (AEA) 2026 kategori On Grid atas...

Cristiano Ronaldo Bandingkan Diri dengan Pele-Maradona, Carragher Bereaksi

Cristiano Ronaldo Bandingkan Diri dengan Pele-Maradona, Carragher Bereaksi

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Legenda Liverpool, Jamie Carragher, mengkritik Cristiano Ronaldo yang menyebut nama Pele dan Diego Maradona dalam pernyataannya terkait...

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Mesir El-Sisi di Istana Negara

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Mesir El-Sisi di Istana Negara

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi mengunjungi Istana Kepresidenan di Jakarta untuk bertemu Presiden RI Prabowo...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Al-Sisi Kunjungi Indonesia, Kerja Sama Strategis Jadi Agenda Utama

Al-Sisi Kunjungi Indonesia, Kerja Sama Strategis Jadi Agenda Utama

October 11, 2026
Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

October 11, 2026
Ancaman Perubahan Iklim, 11 Kota Ini Diprediksi Hilang

Ancaman Perubahan Iklim, 11 Kota Ini Diprediksi Hilang

October 11, 2026
Banyak Kesempatan Liburan! Ini Daftar Long Weekend 2027

Banyak Kesempatan Liburan! Ini Daftar Long Weekend 2027

October 11, 2026
IHCSA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

October 12, 2026
NEX Compliance

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Pengelolaan Kepatuhan yang Lebih Terintegrasi

October 12, 2026
PLTS

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

October 12, 2026
Presiden AS Donald Trump

Jelang Pemilu AS, Trump Sebut Iran Mungkin akan Tingkatkan Serangan

October 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved