• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 6, 2026
in Nasional
0
Ini Alasan DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Cobisnis.com –  Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki cakupan yang lebih luas. Ia menilai aturan tersebut tidak seharusnya hanya berfokus pada perkara korupsi.

Menurut Harris, sejumlah tindak pidana lain yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi juga perlu dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Ia secara khusus menyoroti kejahatan yang terjadi di sektor perbankan dan perpajakan.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dikutip dari berbagai sumber, Minggu (6/7/26).

Harris juga menyebut beberapa kejahatan lain yang dinilai layak masuk dalam ruang lingkup aturan tersebut. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, dan perdagangan organ.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” katanya.

Ia menilai penerapan aturan tersebut harus dilakukan tanpa membedakan sektor tindak pidana. Harris mengatakan kejahatan di bidang perbankan juga dapat menimbulkan kerugian serius sehingga tidak seharusnya luput dari ketentuan perampasan aset.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ujar Harris.

Dalam proses pembahasan, DPR masih menantikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disampaikan pemerintah. Legislator sebelumnya telah menetapkan target agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” katanya.

Harris berharap keberadaan aturan tersebut nantinya dapat memperkuat penindakan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan ekonomi. Ia kembali meminta agar tidak ada bidang tertentu yang dikeluarkan dari cakupan RUU.

“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” katanya.

Target RUU Perampasan Aset

DPR sebelumnya menyampaikan komitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan setelah adanya aksi masyarakat AMPB asal Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus 2026.

Dalam kesepakatan dengan massa aksi, pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Akhmad, disebut menyetujui adanya konsekuensi apabila target penyelesaian RUU tidak tercapai.

Draf RUU yang tengah dibahas DPR saat ini mencantumkan 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan hasil kajian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli mengenai batasan jenis tindak pidana yang perlu masuk dalam aturan.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Menurutnya, pembahasan juga memperhatikan tindak pidana yang memiliki motif ekonomi maupun perkara yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap masyarakat.

Komisi III DPR turut melakukan studi perbandingan terhadap penerapan aturan perampasan aset di beberapa negara, termasuk Selandia Baru, Singapura, dan Swiss.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset:

1. Tindak pidana korupsi.

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

3. Tindak pidana terorisme.

4. Tindak pidana penyelundupan manusia.

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Tindak pidana perdagangan orang

Tags: cobisnis.comDPR RIKorupsiPerampasan Asetpidana pajakpidana perbankanRUU

Related Posts

Publik Dorong Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Nama yang Muncul

Publik Dorong Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Nama yang Muncul

by Hidayat Taufik
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Keinginan masyarakat terhadap evaluasi jajaran Kabinet Merah Putih kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu mengevaluasi susunan...

Ketegangan AS-Iran Meningkat setelah Saling Serang di Kawasan Teluk Persia

Ketegangan AS-Iran Meningkat setelah Saling Serang di Kawasan Teluk Persia

by Zahra Zahwa
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Militer Amerika Serikat menyatakan telah menyerang tiga kapal pengangkut minyak mentah milik Iran pada Sabtu waktu setempat....

Suku Bunga KPR Tetap Tinggi, Harapan Refinancing Banyak Pemilik Rumah Tertunda

Suku Bunga KPR Tetap Tinggi, Harapan Refinancing Banyak Pemilik Rumah Tertunda

by Zahra Zahwa
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Banyak pemilik rumah di Amerika Serikat masih menunggu penurunan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, harapan...

Facerinna Perkuat Skincare Berbasis Sains Lewat Riset Dermatologi

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Coba Layanan Digital BNI

by Rizki Meirino
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Lampung Financial Festival 2026 yang didukung PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendapat sambutan positif...

Facerinna Perkuat Skincare Berbasis Sains Lewat Riset Dermatologi

Facerinna Perkuat Skincare Berbasis Sains Lewat Riset Dermatologi

by Dwi Natasya
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Facerinna memperkuat komitmennya menghadirkan perawatan kulit berbasis sains melalui partisipasinya dalam ARUNA INTERNATIONAL SUMMIT 2026 di Raffles...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Melalui "Jelajah Indonesia Wastra Nusantara", Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

Melalui “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara”, Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

September 5, 2026
Suhu gurun yang kian ekstrem membuat unta mengalami dehidrasi, gagal ginjal hingga kematian di sejumlah wilayah.

Unta Mulai Tumbang, Suhu Gurun Makin Ekstrem

September 5, 2026
Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

September 5, 2026
Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

September 5, 2026
Publik Dorong Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Nama yang Muncul

Publik Dorong Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Nama yang Muncul

September 6, 2026
3 Dampak Kesehatan Abu Vulkanik Krakatau, Menkes Imbau Masyarakat Tetap di Rumah

3 Dampak Kesehatan Abu Vulkanik Krakatau, Menkes Imbau Masyarakat Tetap di Rumah

September 6, 2026
Ibu Hamil - pexels/Amina Filkins

Kaki Bengkak saat Hamil? Ini Alasannya dan Tips Agar Lebih Nyaman

September 6, 2026
Ketegangan AS-Iran Meningkat setelah Saling Serang di Kawasan Teluk Persia

Ketegangan AS-Iran Meningkat setelah Saling Serang di Kawasan Teluk Persia

September 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved