JAKARTA, Cobisnis.com – Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan saat melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Temuan tersebut disampaikan anggota Ombudsman, Syafrida, dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa (29/9/2026).
Salah satu temuan berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan yang ingin menggunakan ponsel di dalam rutan.
Syafrida menyebut warga binaan disebut harus membayar hingga Rp250 juta agar dapat menggunakan ponsel di dalam rutan.
“Dan untuk mereka bisa menggunakan HP dalam Rutan harus membayar sebesar Rp250 juta,” kata Syafrida, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (29/9).
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada 15 September 2026. Selain penggunaan ponsel, Ombudsman juga menemukan dugaan pungli terkait perpindahan kamar.
Menurut Syafrida, warga binaan yang ingin berpindah kamar dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu.
“Jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarga sebesar Rp500 ribu,” kata Syafrida.
Selain dugaan pungli, Ombudsman menemukan adanya kelebihan kapasitas pada sejumlah blok hunian. Kondisi tersebut ditemukan terutama di Blok C dan Blok D, sementara Blok A disebut masih relatif normal.
Syafrida mengatakan persoalan kapasitas masih menjadi tantangan yang dihadapi sejumlah lapas dan rutan.
Ombudsman juga menemukan persoalan terkait fasilitas air. Air di Rutan Pondok Bambu disebut berwarna kuning, sedangkan sejumlah keran dilaporkan tidak berfungsi dengan baik.
Dalam inspeksi tersebut, Syafrida bersama jajaran Ombudsman diterima Kepala Rutan Pondok Bambu, Nur Mustafidah.
“Nah ini yang menjadi temuan kami di Rutan Kelas I Pondok Bambu dan saat itu kami bertemu langsung Ibu Kalapas, Ibu Nur beserta jajaran,” kata Syafrida.












