JAKARTA, Cobisnis.com – Keluarga seorang remaja asal Missouri, Amerika Serikat, menggugat Snapchat setelah putri mereka diduga menjadi korban pemerkosaan saat berusia 12 tahun.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negara bagian Missouri pada Rabu. Selain itu, keluarga korban juga menggugat pelaku bernama Gabriel Joel Valentin-Rios.
Valentin-Rios sebelumnya mengaku bersalah atas kasus pemerkosaan dan bujukan terhadap anak. Karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepadanya.
Keluarga korban menilai sejumlah fitur Snapchat membantu pelaku menemukan dan mendekati anak-anak. Mereka menyoroti fitur Quick Add, yang kini bernama Find Friends, serta fitur Snap Map.
Menurut gugatan, kedua fitur tersebut memungkinkan pelaku terhubung dengan korban dan melakukan proses grooming. Selain itu, pelaku diduga memanfaatkan rekomendasi pertemanan untuk mencari anak-anak di wilayah yang sama.
Sementara itu, Snapchat menegaskan bahwa perusahaan melarang eksploitasi seksual di platformnya. Perusahaan juga mengklaim menggunakan sistem otomatis dan tim peninjau untuk mendeteksi serta menghapus akun berbahaya.
Selain itu, Snapchat telah meluncurkan sejumlah fitur keamanan guna membatasi kontak antara orang dewasa dan pengguna remaja. Namun, penggugat menilai langkah tersebut belum cukup untuk melindungi anak-anak.
Gugatan menyebut Snap mengetahui risiko penyalahgunaan platform terhadap pengguna muda. Meski begitu, perusahaan disebut gagal mengambil tindakan yang memadai.
Dokumen gugatan juga mengungkap bahwa eksekutif Snap pernah menerima panduan setebal 133 halaman yang menjelaskan cara predator memanfaatkan fitur Snapchat untuk mencari korban.
Menurut penggugat, panduan tersebut menunjukkan bahwa risiko eksploitasi anak telah lama diketahui. Karena itu, mereka menilai Snap seharusnya memperkuat perlindungan pengguna muda.













