• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, May 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

GoTo dan Grab Tanggapi Aturan Baru Prabowo soal Komisi Ojol 8% di 2026

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
May 2, 2026
in Nasional
0
GoTo dan Grab Tanggapi Aturan Baru Prabowo soal Komisi Ojol 8% di 2026

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua perusahaan transportasi online, GoTo dan Grab Indonesia, merespons kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini membatasi potongan aplikasi maksimal 8%.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan perusahaan akan mengikuti aturan pemerintah. Selain itu, GoTo mulai mengkaji dampak kebijakan tersebut.

Saat ini, perusahaan masih mempelajari detail aturan. Karena itu, GoTo menyiapkan langkah penyesuaian yang diperlukan.

Ia juga mengatakan perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah. Dengan begitu, layanan tetap berjalan dan memberi manfaat bagi mitra serta pengguna.

Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan hal serupa. Ia menyebut pihaknya menghormati kebijakan yang diumumkan saat Hari Buruh.

Namun demikian, Grab masih menunggu aturan resmi terbit. Setelah itu, perusahaan akan mempelajari isi kebijakan secara rinci.

Menurut Neneng, perubahan struktur komisi akan berdampak besar. Oleh sebab itu, Grab akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.

Langkah ini penting agar kebijakan berjalan efektif. Selain itu, perusahaan ingin tetap melindungi mitra pengemudi.

Di sisi lain, Grab juga ingin menjaga harga tetap terjangkau. Mereka juga berupaya mempertahankan keberlanjutan bisnis.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan aturan baru melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pengemudi kini mendapat minimal 92% pendapatan.

Sebelumnya, pengemudi hanya menerima sekitar 80%. Selain itu, pemerintah juga menambahkan perlindungan kerja.

Kini, pengemudi akan mendapat jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga mendapat akses layanan BPJS Kesehatan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: AplikatorAturancobisnis.comGoToGrabHans Patuwokebijakanmeresponspemerintahpotongan

Related Posts

Puting Beliung dan Hujan Es Rusak Ratusan Rumah di Jatiasih Bekasi

Puting Beliung dan Hujan Es Rusak Ratusan Rumah di Jatiasih Bekasi

by Hidayat Taufik
May 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Angin puting beliung disertai hujan es menerjang Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat sore, 1 Mei 2026. Akibatnya, ratusan...

Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

by Hidayat Taufik
May 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kenyataannya, dalam program...

Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

by Hidayat Taufik
May 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jemaah haji kini bisa mengakses Raudhah dengan lebih praktis melalui aplikasi Nusuk. Dengan aplikasi ini, jemaah dapat...

Insiden Beruntun di Bandara Kuala Lumpur, Dua Warga Asing Terjatuh

Insiden Beruntun di Bandara Kuala Lumpur, Dua Warga Asing Terjatuh

by Desti Dwi Natasya
May 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua warga asing dilaporkan terjatuh di KLIA2, Sepang, Malaysia. Insiden ini terjadi dalam dua waktu berbeda di hari...

Waspadai Cuaca Ekstrem Awal Mei 2026, Hujan Lebat dan Petir Diprediksi Melanda Sejumlah Wilayah

Waspadai Cuaca Ekstrem Awal Mei 2026, Hujan Lebat dan Petir Diprediksi Melanda Sejumlah Wilayah

by Hidayat Taufik
May 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk waspada terhadap cuaca ekstrem pada awal Mei 2026. Hujan lebat,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fenomena Flower Moon 2026: Ini Waktu Puncak dan Cara Terbaik Menyaksikannya

Fenomena Flower Moon 2026: Ini Waktu Puncak dan Cara Terbaik Menyaksikannya

May 1, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
BNN Gelar Turnamen Padel Piala Bersinar 2026 di Jakarta, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

BNN Gelar Turnamen Padel Piala Bersinar 2026 di Jakarta, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

May 1, 2026
Pelaku Usaha Ungkap Penyebab Industri Kriya RI Sulit Saingi China-Vietnam

Pelaku Usaha Ungkap Penyebab Industri Kriya RI Sulit Saingi China-Vietnam

May 1, 2026
Puting Beliung dan Hujan Es Rusak Ratusan Rumah di Jatiasih Bekasi

Puting Beliung dan Hujan Es Rusak Ratusan Rumah di Jatiasih Bekasi

May 2, 2026
Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

May 2, 2026
Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

May 2, 2026
Insiden Beruntun di Bandara Kuala Lumpur, Dua Warga Asing Terjatuh

Insiden Beruntun di Bandara Kuala Lumpur, Dua Warga Asing Terjatuh

May 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved