JAKARTA, Cobisnis.com – Dua perusahaan transportasi online, GoTo dan Grab Indonesia, merespons kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini membatasi potongan aplikasi maksimal 8%.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan perusahaan akan mengikuti aturan pemerintah. Selain itu, GoTo mulai mengkaji dampak kebijakan tersebut.
Saat ini, perusahaan masih mempelajari detail aturan. Karena itu, GoTo menyiapkan langkah penyesuaian yang diperlukan.
Ia juga mengatakan perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah. Dengan begitu, layanan tetap berjalan dan memberi manfaat bagi mitra serta pengguna.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan hal serupa. Ia menyebut pihaknya menghormati kebijakan yang diumumkan saat Hari Buruh.
Namun demikian, Grab masih menunggu aturan resmi terbit. Setelah itu, perusahaan akan mempelajari isi kebijakan secara rinci.
Menurut Neneng, perubahan struktur komisi akan berdampak besar. Oleh sebab itu, Grab akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.
Langkah ini penting agar kebijakan berjalan efektif. Selain itu, perusahaan ingin tetap melindungi mitra pengemudi.
Di sisi lain, Grab juga ingin menjaga harga tetap terjangkau. Mereka juga berupaya mempertahankan keberlanjutan bisnis.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan aturan baru melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pengemudi kini mendapat minimal 92% pendapatan.
Sebelumnya, pengemudi hanya menerima sekitar 80%. Selain itu, pemerintah juga menambahkan perlindungan kerja.
Kini, pengemudi akan mendapat jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga mendapat akses layanan BPJS Kesehatan.













