JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan tindak lanjut politik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka akan ditentukan melalui kesepakatan para pimpinan partai politik di DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Doli setelah MK memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
“Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2026).
Doli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR mengapresiasi putusan MK. Menurut dia, lembaga tersebut telah menjalankan kewenangannya dengan membedakan aspek hukum dan kepentingan politik dalam perkara tersebut.
Ia menilai keputusan MK dapat menjadi bahan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu. Putusan itu juga dinilai menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap proses politik dan penyelenggaraan negara.
“Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi,” kata Doli.
Doli menambahkan, DPR akan menjadikan putusan tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, aturan mengenai persyaratan, mekanisme perekrutan, hingga proses seleksi calon pemimpin dan wakil rakyat perlu dibuat lebih terperinci. Transparansi dalam proses tersebut juga dinilai penting.
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekruitmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.
Sebelumnya, MK pada Selasa (6/10) malam menyatakan menolak perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. MK juga menyebut lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Selain itu, terdapat M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing sebagai pemohon.
Meski menolak gugatan, MK mengungkap bahwa berdasarkan fakta persidangan, pihaknya tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari polemik yang ditindaklanjuti melalui ranah politik dan pembahasan di DPR.













