JAKARTA, Cobisnis.com – Elon Musk menghadapi tekanan hukum terkait perannya dalam proyek Department of Government Efficiency atau DOGE. Namun, hingga kini, pihak penggugat kesulitan memaksanya memberikan kesaksian resmi.
Sebelumnya, Musk terlibat dalam upaya restrukturisasi besar-besaran pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump. Langkah itu bahkan mencakup pembubaran sejumlah lembaga federal.
Namun demikian, proses hukum untuk menggali perannya justru berjalan lambat. Upaya pemanggilan saksi terhadap Musk sering gagal meski sudah dilakukan berkali-kali.
Bahkan, petugas mencoba menyerahkan surat panggilan ke beberapa propertinya. Akan tetapi, mereka kerap ditolak atau diberi informasi bahwa Musk tidak berada di lokasi.
Di sisi lain, pengacara pemerintah berargumen bahwa Musk tidak wajib memberikan kesaksian. Mereka menyebut perlindungan hukum berlaku bagi pejabat tinggi, meski Musk sudah tidak menjabat.
Selain itu, proses pengumpulan bukti dalam kasus ini sempat dihentikan selama lebih dari satu tahun. Hal ini terjadi setelah banding pemerintah dikabulkan oleh pengadilan lebih tinggi.
Sementara itu, gugatan utama menyoroti pembubaran USAID. Para penggugat menilai keputusan tersebut melanggar konstitusi karena tidak melalui proses yang sah.
Menurut mereka, Musk memiliki peran besar dalam keputusan tersebut. Namun, hingga kini, belum ada kepastian apakah ia akan diwajibkan bersaksi.












