JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi menjadi tersangka turut diberitakan sejumlah media internasional. Pemberitaan tersebut datang dari media berbasis Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, hingga kantor berita Eropa.
Media Singapura, The Straits Times, menerbitkan laporan mengenai penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira senior Polri sebagai tersangka. Laporan itu mengangkat dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat pemerintah.
Dua perwira lain yang turut menjadi tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Dalam pemberitaannya, The Straits Times mengutip keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin. Asep menyebut para tersangka diduga menyadap nomor telepon presiden, tokoh politik, organisasi masyarakat, media, hingga pengusaha.
Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memasukkan nomor telepon ke dalam Sistem Manajemen Penyadapan Sah milik kepolisian.
Asep juga menyatakan penyadapan diduga dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan sekaligus menghapus log untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Penyidik telah memeriksa 10 orang dan tiga ahli dalam perkara ini. Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang disebutkan masing-masing mencapai 10 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun penjara.
Selain The Straits Times, media Hong Kong South China Morning Post (SCMP) juga menerbitkan laporan mengenai penangkapan tiga orang terkait dugaan penyadapan telepon Prabowo. Media Amerika Serikat The Washington Post turut memberitakan penahanan tiga jenderal polisi dalam kasus tersebut.
Kantor berita Agence France-Presse (AFP) dari Prancis dan Reuters dari Inggris juga mengangkat perkara ini. Pemberitaan lintas negara tersebut membuat kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo mendapat perhatian media internasional.













