• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, August 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Dugaan Larangan Jilbab di Unhan, DPR Desak Klarifikasi

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 23, 2026
in Nasional
0
Dugaan Larangan Jilbab di Unhan, DPR Desak Klarifikasi

JAKARTA, Cobisnis.com – Dugaan adanya aturan yang meminta kadet perempuan melepas jilbab di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) mendapat perhatian dari DPR.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, meminta pihak Unhan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aturan penggunaan jilbab bagi kadet perempuan.

Menurut Yanuar, persoalan tersebut perlu segera dijelaskan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai aturan yang sebenarnya berlaku di lingkungan Unhan.

“Pertama, saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah. Apalagi ketika harus berhadapan dengan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur yang sangat kuat,” kata Yanuar, dikutip dari berbagai sumber,  Minggu (23/8/2026).

Yanuar mempertanyakan apakah ketentuan mengenai larangan penggunaan jilbab benar-benar tercantum dalam peraturan resmi atau hanya disampaikan secara lisan kepada para kadet.

“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya? Tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan aturan pakaian atau tata tertib pendidikan.

Menurutnya, terdapat persoalan mengenai hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia yang harus diperhatikan.

“Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi. Praktik semacam ini semestinya tidak lagi terjadi di era sekarang,” ucapnya.

Yanuar mengingatkan bahwa kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya telah dijamin oleh UUD 1945.

Ia merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2).

“Jilbab bagi seorang perempuan Muslim bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya.

Karena itu, negara dan institusi pendidikan harus berhati-hati agar tata tertib tidak justru berujung pada pembatasan hak beragama atau perlakuan diskriminatif,” ucap Yanuar.

Disiplin Pendidikan Pertahanan Tetap Harus Dihormati

Yanuar memahami bahwa pendidikan pertahanan memiliki karakter dan aturan disiplin yang berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan kedisiplinan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.

“Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Tetapi disiplin tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Semua aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara,” ucapnya.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi antara lain persoalan hak asasi manusia, Yanuar menyatakan masih menunggu keterangan resmi dari Unhan.

“Saya menunggu penjelasan dari Unhan. Ini penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Apalagi Unhan merupakan institusi pendidikan negara yang dibangun dan dibiayai oleh APBN,” kata Yanuar.

MUI Ikut Minta Klarifikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta Unhan segera menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan aturan mengenai penggunaan hijab di lingkungan kampus.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, mengatakan penjelasan dari pihak Unhan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat.

“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma’rifah dikutip di Jakarta, Sabtu (22/8).

Calon Kadet Memilih Mundur

Sebelumnya, calon kadet putri Unhan RI, Asma Wafa Andina, menjadi perhatian setelah memutuskan mengundurkan diri meski telah dinyatakan lolos seleksi pusat penerimaan mahasiswa baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027.

Wafa diketahui mengikuti proses seleksi untuk Program S-1 Kedokteran Unhan sejak Februari hingga Juni 2026. Ia kemudian dinyatakan berhasil melewati seluruh tahapan seleksi hingga tingkat pusat.

Namun, keputusan tersebut berubah setelah Wafa mencari informasi lebih lanjut mengenai ketentuan penggunaan hijab selama mengikuti pendidikan di Unhan.

Wafa mengaku memperoleh informasi bahwa mahasiswi yang mengenakan hijab harus melepas jilbab selama menjalani pendidikan. Informasi itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum dirinya menandatangani kontrak pendidikan.

Wafa akhirnya memilih mundur meski telah melewati rangkaian seleksi yang cukup panjang. Keputusannya kemudian menjadi pembahasan di media sosial dan mendapat perhatian publik.

Mengenal Kadet Mahasiswa Unhan

Unhan berada di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan secara fungsional, sedangkan aspek akademiknya mengikuti sistem pembinaan pendidikan tinggi.

Mahasiswa program sarjana Unhan dikenal sebagai kadet mahasiswa. Mereka memperoleh fasilitas beasiswa selama menjalani pendidikan dan mengikuti pola pendidikan yang memiliki unsur akademik serta kemiliteran.

Program pendidikan di Unhan mencakup jenjang sarjana, profesi, magister, hingga doktoral. Bidang yang tersedia antara lain kedokteran militer, farmasi, teknologi pertahanan, sains, teknik, serta strategi pertahanan.

Kadet mahasiswa Unhan tidak secara otomatis berstatus sebagai anggota TNI maupun taruna Akademi Militer, Akademi Angkatan Udara, atau Akademi Angkatan Laut.

Mereka berasal dari masyarakat sipil yang mengikuti pendidikan tinggi dengan sistem khusus. Selain perkuliahan, mahasiswa juga menjalani pendidikan dasar kemiliteran.

Untuk program sarjana, calon kadet diwajibkan mengikuti Pendidikan Dasar Kemiliteran Chandradimuka di Akmil Magelang sebelum melanjutkan pendidikan akademik di Unhan.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: cobisnis.comDPR RIhak konstitusionaljilbab kadetMUIUnhan RIWafa Ahdina

Related Posts

Apple

Apple PHK Ratusan Karyawan, Fokus Beralih ke AI

by Desti Dwi Natasya
August 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 200 karyawan dari divisi pengembangan headset Vision...

Haji Isam Disebut Pimpin Penanganan Karhutla, Ini Kata Istana

Haji Isam Disebut Pimpin Penanganan Karhutla, Ini Kata Istana

by Hidayat Taufik
August 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Istana membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam ditunjuk sebagai koordinator penanganan kebakaran...

TikTok dan ByteDance Sepakati Denda US$400 Juta dalam Kasus Privasi Anak

“Black August” di Rusia, Putin Hadapi Krisis di Tengah Musim Panas

by Zahra Zahwa
August 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rusia kembali menghadapi periode yang dikenal sebagai “Black August” atau “kutukan Agustus”. Istilah tersebut menjadi sebutan populer...

Alejandro Balde tinggalkan Barcelona

Kecewa Hansi Flick, Alejandro Balde Ingin Tinggalkan Barcelona

by Desti Dwi Natasya
August 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Alejandro Balde dilaporkan telah mengambil keputusan untuk meninggalkan Barcelona setelah menyimpulkan dirinya tidak lagi menjadi bagian dari...

TikTok dan ByteDance Sepakati Denda US$400 Juta dalam Kasus Privasi Anak

Hayden Panettiere dan Perjalanan Hidupnya Setelah Menjadi Bintang Sejak Kecil

by Zahra Zahwa
August 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktris Hayden Panettiere meninggal dunia pada usia 36 tahun setelah menjalani kehidupan panjang di bawah sorotan Hollywood....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siswa Tojo Una-Una Cerita Perubahan Setelah Dapat MBG

Siswa Tojo Una-Una Cerita Perubahan Setelah Dapat MBG

August 23, 2026
10 Perusahaan Paling Banyak Mempekerjakan Orang di Dunia

10 Perusahaan Paling Banyak Mempekerjakan Orang di Dunia

August 23, 2026
Haji Isam Disebut Pimpin Penanganan Karhutla, Ini Kata Istana

Haji Isam Disebut Pimpin Penanganan Karhutla, Ini Kata Istana

August 23, 2026
Saint Lucia - pexels/THARUN GOWDA

Pulau yang Lagi Tren untuk dikunjungi pada 2026

August 23, 2026
Apple

Apple PHK Ratusan Karyawan, Fokus Beralih ke AI

August 23, 2026
Menpar:  Bromo Kembali dibuka, Percepat Pulihnya Ekonomi Masyarakat

Menpar: Bromo Kembali dibuka, Percepat Pulihnya Ekonomi Masyarakat

August 23, 2026
Haji Isam Disebut Pimpin Penanganan Karhutla, Ini Kata Istana

Haji Isam Disebut Pimpin Penanganan Karhutla, Ini Kata Istana

August 23, 2026
TikTok dan ByteDance Sepakati Denda US$400 Juta dalam Kasus Privasi Anak

“Black August” di Rusia, Putin Hadapi Krisis di Tengah Musim Panas

August 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved