JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi X DPR menempatkan kesejahteraan guru sebagai fokus utama dalam revisi RUU Sisdiknas 2026.
Selain itu, DPR ingin memastikan aturan baru mampu menjawab masalah pendidikan di Indonesia.
Anggota Komisi X, Bonnie Triyana, mengatakan pihaknya terus menyusun revisi undang-undang tersebut. Ia menilai kesejahteraan guru sangat menentukan kualitas pendidikan.
Menurutnya, seluruh fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama. Mereka sepakat guru harus menerima penghasilan yang layak.
Karena itu, DPR tidak lagi ingin menggunakan standar upah minimum untuk guru. Namun, peningkatan kesejahteraan juga harus diikuti peningkatan kualitas mengajar.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menjelaskan rencana aturan baru. Ia menyebut revisi RUU akan kembali mengatur gaji dan tunjangan guru.
Sebelumnya, aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Namun kini, DPR ingin memperkuat dan memperjelas ketentuan tersebut.
Dalam rancangan terbaru, pemerintah akan mengatur penghasilan guru secara lebih lengkap. Gaji mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tambahan lainnya.
Selain itu, tambahan penghasilan meliputi tunjangan profesi, fungsional, dan tunjangan khusus. Bahkan, pemerintah juga menyiapkan manfaat tambahan seperti beasiswa dan asuransi pendidikan.
Di sisi lain, tunjangan profesi akan diberikan minimal setara satu kali gaji pokok. Sementara itu, tunjangan khusus berlaku bagi guru di daerah tertentu.
Dengan demikian, DPR berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru. Pada akhirnya, kualitas pendidikan nasional juga diharapkan ikut meningkat.













