JAKARTA, Cobisnis.com – Isu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut memicu perhatian pakar kesehatan reproduksi, dokter Boyke Dian Nugraha. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan.
Boyke khawatir kenaikan harga pembalut dapat membuat sebagian perempuan menghemat pemakaian. Salah satu risikonya adalah memperpanjang waktu penggunaan pembalut, termasuk ketika aliran darah menstruasi sedang deras.
Menurut Boyke, kebiasaan tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan di area kewanitaan. Ia mengingatkan darah menstruasi dapat menjadi lingkungan bagi kuman untuk berkembang.
“Justru berbahaya [memperpanjang waktu penggunaan]. Itu, kan, dalam tanda kutip, darah, ya. Lendir daripada dinding rahim itu, kan, seperti darah. Darah itu senang banget, kuman-kuman itu hidup di situ,” ujar Boyke, Senin (2/11/2026).
Ia menilai pembalut seharusnya dipandang sebagai kebutuhan pokok perempuan untuk menjaga kesehatan organ intim dan reproduksi. Karena itu, perempuan dengan keterbatasan penghasilan juga perlu mendapatkan akses terhadap produk menstruasi tanpa tambahan beban biaya.
“Saya mengatakan, enggak usah dipajakin lah [pembalut]. Karena buat para wanita, yang namanya pembalut itu hampir sama dengan kebutuhan pokok,” kata Boyke.
Boyke juga menyinggung alternatif produk menstruasi seperti tampon dan menstrual cup. Namun, menurutnya, kedua produk tersebut belum terlalu populer di kalangan perempuan Indonesia.
Perbincangan mengenai pajak pembalut ramai setelah sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan produk menstruasi yang dikenai PPN. Isu tersebut kemudian memicu diskusi mengenai beban pengeluaran perempuan untuk memenuhi kebutuhan selama menstruasi.
Berdasarkan simulasi yang beredar dalam pemberitaan, pengeluaran untuk pembalut diperkirakan mencapai Rp289 ribu hingga Rp314 ribu per tahun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi periode menstruasi selama tujuh hari dengan kebutuhan rata-rata empat pembalut setiap hari.
Besaran pengeluaran itu menunjukkan pembalut menjadi kebutuhan rutin yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan. Jika harga meningkat, kelompok berpenghasilan terbatas berpotensi menghadapi tekanan tambahan dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Perdebatan pajak pembalut pun tidak hanya berkaitan dengan harga barang. Isu ini juga menyentuh akses terhadap produk menstruasi dan upaya menjaga kesehatan reproduksi perempuan.













