BNI menyebut koperasi tersebut awalnya dibentuk sebagai wadah kesejahteraan pegawai internal. Namun kemudian muncul dugaan penawaran simpanan ke pihak luar dengan imbal hasil 1,5% hingga 2% per bulan.
Menurut BNI, skema tersebut tidak sesuai AD/ART koperasi dan diduga terdapat pelanggaran prosedur termasuk indikasi pemalsuan dokumen.
Perseroan menegaskan hubungan hukum deposan sepenuhnya dengan koperasi, bukan dengan BNI, sehingga tanggung jawab dana berada di luar struktur bank.
BNI juga menyampaikan sejak 2016 operasional koperasi di area kantor BNI telah dilarang sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pemisahan kelembagaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas perusahaan di luar kepentingan resmi serta memperkuat mitigasi risiko operasional.
Di sisi lain, BNI memastikan dana nasabah dalam sistem perbankan resmi tetap aman dan layanan berjalan normal tanpa gangguan.
Perseroan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap produk keuangan dengan imbal hasil tinggi dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi.
BNI menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dalam seluruh aktivitas usaha.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan, terutama dalam membedakan produk resmi perbankan dan skema simpanan di luar lembaga berizin.