JAKARTA, Cobisnis.com — Pembahasan mengenai kemungkinan menyediakan bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan menjadi perhatian dalam isu pembaruan sistem pemasyarakatan. Gagasan tersebut berkaitan dengan upaya memenuhi kebutuhan warga binaan sekaligus mendukung proses pembinaan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo sebelumnya mengusulkan pengelolaan bilik keluarga pada 24 September 2026. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat menjadi salah satu bagian dari pembinaan dan proses reintegrasi sosial warga binaan.
Dua hari kemudian, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya turut membicarakan persoalan kesehatan seksual bagi warga binaan perempuan. Pembahasan tersebut mencakup pendidikan kesehatan, pilihan alat kesehatan, aspek keselamatan, serta jaminan privasi.
Willy kembali mengangkat isu serupa pada 30 September dengan membahas kemungkinan penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual di lembaga pemasyarakatan. Wacana ini kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai batas antara pemenuhan kebutuhan manusia dan fungsi pemidanaan.
Narapidana menjalani pembatasan kebebasan sebagai konsekuensi atas hukuman yang dijatuhkan. Meski demikian, status sebagai warga binaan tidak menghapus peran mereka sebagai anggota keluarga, pasangan, maupun orang tua.
Karena itu, gagasan bilik keluarga dapat menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap pendekatan pemasyarakatan. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi, keamanan, kesehatan, privasi, serta tujuan pembinaan.
Pada saat yang sama, penerapan hukuman tetap memiliki tujuan memberikan efek jera. Sanksi pidana diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku dan memberikan pesan pencegahan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu, pemenuhan kebutuhan warga binaan perlu dikaji secara hati-hati dan berimbang. Kebijakan yang nantinya diambil juga perlu memperhatikan hak korban serta memastikan tujuan pemidanaan tetap berjalan.
Perdebatan mengenai bilik asmara di lapas tidak hanya berkaitan dengan pemberian fasilitas kepada narapidana. Lebih luas lagi, isu tersebut menyentuh persoalan pembinaan, hubungan keluarga, kesehatan, keamanan, dan penghormatan terhadap aspek kemanusiaan.
Pemerintah bersama DPR perlu melakukan kajian mendalam sebelum menentukan kebijakan. Setiap keputusan harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tetap diarahkan untuk mendukung pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.












