JAKARTA, Cobisnis.com – Kemenhaj menyambut kebijakan Arab Saudi untuk menutup celah percaloan dalam pengadaan layanan haji dan memastikan pelayanan jemaah berjalan transparan.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Arab Saudi dalam memberantas praktik perantara atau makelar ilegal pada proses pengadaan layanan haji.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (7/11/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami menyambut baik surat edaran yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terkait sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras praktik-praktik makelar atau percaloan dalam proses pengadaan pelayanan haji di Arab Saudi,” kata Dahnil.
Ia menilai kebijakan Arab Saudi sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mencegah praktik percaloan yang berpotensi merugikan jemaah. Langkah tersebut juga dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
Dalam surat edaran resminya, Pemerintah Arab Saudi turut menekankan pentingnya menjaga keabsahan kontrak antara pihak terkait dengan perusahaan penyedia layanan. Penggunaan perantara secara paksa, pemberian hadiah berupa barang, hingga komisi keuangan dengan alasan pemasaran juga menjadi praktik yang harus dihentikan.
Dahnil menjelaskan, keterlibatan makelar ilegal dapat menyebabkan kenaikan biaya paket layanan tanpa disertai peningkatan kualitas fasilitas yang diterima jemaah.
“Kami bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentu akan bekerja sama untuk memastikan semua proses pengadaan perhajian, terutama yang akan berlangsung di Arab Saudi dan kemudian juga di Indonesia, dapat berjalan dengan cara-cara yang bersih,” ungkapnya.
Selain itu, Dahnil mengajak masyarakat ikut mengawasi seluruh tahapan persiapan pengadaan layanan haji. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan atau praktik percaloan.
“Kami berharap ada partisipasi publik untuk turut mengawasi proses-proses persiapan pengadaan di sana dan melaporkan apabila ditemukan kecurangan, praktik makelar, praktik percaluan, dan sebagainya,” ungkap Dahnil.
Pemerintah Arab Saudi juga disebut akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu maupun berupaya menutupi praktik tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












