• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, November 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Pasc stroke

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 6, 2026
in News
0
Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Pasc stroke

JAKARTA, Cobisnis.com –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/11/2026).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, dikutip dari berbagai sumber , Jumat (6/11/2026).

Slamet Uliandi diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Ia menjadi tersangka keempat setelah penyidik lebih dahulu menetapkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini mencapai empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan Slamet belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.

Dalam proses penyidikan, Slamet dijerat sejumlah pasal pidana secara berlapis. Ketentuan tersebut mencakup Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 258 ayat (1) KUHP terkait dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penyadapan tanpa hak.

Pasal 258 ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku penyadapan atau intersepsi ilegal terhadap informasi elektronik yang bersifat nonpublik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan tiga jenderal Polri sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2026). Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.

Saat pengumuman pertama dilakukan, Slamet masih berstatus sebagai saksi. Namun, perkembangan penyidikan kemudian meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: bareskrim polricobisnis.comListyo SigitPenyadapan Ilegalprabowo subiantoSlamet Uliandi

Related Posts

Fadli Zon Umumkan 18 Tokoh Bakal Jadi Pahlawan Nasional

Fadli Zon Umumkan 18 Tokoh Bakal Jadi Pahlawan Nasional

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com- Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa sebanyak 18 tokoh akan menerima gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan...

Jokowi Angkat Bicara soal Dugaan Penyadapan Prabowo yang Menyeret Listyo Sigit

Jokowi Angkat Bicara soal Dugaan Penyadapan Prabowo yang Menyeret Listyo Sigit

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta publik mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap...

Hashim Disindir soal Tunggakan Pajak Rp2,4 Triliun di Swiss

Hashim Disindir soal Tunggakan Pajak Rp2,4 Triliun di Swiss

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Rencana penarikan pajak secara digital yang melibatkan bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform e-commerce menuai beragam...

Suara Bioskop Terlalu Keras? Ini Tips Melindungi Pendengaran

Suara Bioskop Terlalu Keras? Ini Tips Melindungi Pendengaran

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menonton film di bioskop menjadi salah satu pilihan hiburan bagi banyak orang. Namun, tingkat kebisingan suara yang...

Portugal Tak Terima Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Cara Seperti Ini

Portugal Tak Terima Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Cara Seperti Ini

by Hidayat Taufik
November 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Cristiano Ronaldo resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Tim Nasional Portugal pada Kamis (5/11/2026). Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri dan Visa Dorong Pertumbuhan Brand Lokal Lewat Livin’ MARKT

Bank Mandiri dan Visa Dorong Pertumbuhan Brand Lokal Lewat Livin’ MARKT

November 5, 2026
Sun Life Syariah Salurkan Donasi Surplus Underwriting Rp1,27 Miliar kepada Baitulmaal Muamalat dan Rumah Zakat

Sun Life Syariah Salurkan Donasi Surplus Underwriting Rp1,27 Miliar kepada Baitulmaal Muamalat dan Rumah Zakat

November 6, 2026
Di Tengah Kasus Penyadapan, Kapolri Tekankan Kekompakan Anggota Polri

Di Tengah Kasus Penyadapan, Kapolri Tekankan Kekompakan Anggota Polri

November 6, 2026
Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Pasc stroke

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan, Belum Ditahan karena Pasc stroke

November 6, 2026
11 Kreator Indonesia Melaju ke TikTok Awards Southeast Asia 2026

11 Kreator Indonesia Melaju ke TikTok Awards Southeast Asia 2026

November 6, 2026
Ashoka Indonesia Umumkan 12 Inisiatif Terbaik GBIC 2026

Transaksi PT KBI Tumbuh 2,6%, Ekosistem Resi Gudang Meluas

November 6, 2026
Ashoka Indonesia Umumkan 12 Inisiatif Terbaik GBIC 2026

Ashoka Indonesia Umumkan 12 Inisiatif Terbaik GBIC 2026

November 6, 2026
Fadli Zon Umumkan 18 Tokoh Bakal Jadi Pahlawan Nasional

Fadli Zon Umumkan 18 Tokoh Bakal Jadi Pahlawan Nasional

November 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved