• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
in Nasional
0
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan mengurangi hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026), dengan majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Nadiem. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Nadiem tetap dikenakan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang sebelumnya sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,7 miliar. 

“Membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar),” ujar hakim.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas untuk kemudian dilelang dan apabila hasilnya tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

“Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan putusan tingkat pertama tetap tepat dalam memeriksa perkara, termasuk penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum, meski besaran pidana penjara serta uang pengganti kemudian dikoreksi. 

Majelis hakim juga tetap menyatakan terdapat kerugian negara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 triliun dan menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 KUHP. 

Dengan putusan banding tersebut, Nadiem kini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp548,7 miliar. 

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: banding Nadiem MakarimChromebookcobisnis.comHeadlinekorupsi chromebookNadiem Makarim

Related Posts

Makanan MBG Tak Sesuai Standar, Sekolah Berhak Menolaknya

Penutupan SPPG Jadi Langkah Korektif, BGN Perkuat Pengawasan MBG

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan MBG melalui penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum...

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Vietnam Bawa Modal Juara ke FIFA ASEAN Cup

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Vietnam tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (23/9/2026) untuk mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026 yang...

Pengamat Soroti Beban Sekolah Jika Kelola Dapur MBG

Kepemimpinan Baru BGN Buka Peluang MBG Perkuat Ekonomi Lokal

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memiliki potensi lebih luas dari sekadar pemenuhan kebutuhan gizi anak. Dalam...

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

iPhone 18 Pro 1TB Pakai Memori QLC

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max menawarkan kapasitas penyimpanan hingga 2TB, tetapi pengujian terbaru menemukan...

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Vinicius Belum Tajam, Ancelotti Tetap Percaya

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelatih Timnas Brasil Carlo Ancelotti tetap memberikan kepercayaan kepada Vinicius Junior meski penyerang Real Madrid tersebut belum...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mencuci Handuk - pexels/Towfiqu barbhuiya

Sudah dicuci tapi Handuk Masih Bau Apek? Ini 4 Penyebabnya

September 24, 2026
Kesehatan Jantung Dimulai dari Tingkat Seluler

Kesehatan Jantung Dimulai dari Tingkat Seluler

September 24, 2026
Tiga Pameran Furnitur Satukan Rantai Industri dari Hulu ke Hilir

Tiga Pameran Furnitur Satukan Rantai Industri dari Hulu ke Hilir

September 24, 2026
Guru Non-ASN Bisa Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikdasmen

Guru Non-ASN Bisa Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikdasmen

September 24, 2026
Makanan MBG Tak Sesuai Standar, Sekolah Berhak Menolaknya

Penutupan SPPG Jadi Langkah Korektif, BGN Perkuat Pengawasan MBG

September 24, 2026
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Vietnam Bawa Modal Juara ke FIFA ASEAN Cup

September 24, 2026
Pengamat Soroti Beban Sekolah Jika Kelola Dapur MBG

Kepemimpinan Baru BGN Buka Peluang MBG Perkuat Ekonomi Lokal

September 24, 2026
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

iPhone 18 Pro 1TB Pakai Memori QLC

September 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved