• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 29, 2026
in Lifestyle
0
Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Italia tengah menyiapkan aturan baru yang dapat memberikan sanksi kepada pejalan kaki yang menggunakan telepon seluler saat menyeberang jalan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari revisi kode lalu lintas Italia. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan di jalan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan akibat pejalan kaki yang kehilangan fokus.

rancangan aturan tersebut mencantumkan denda mulai dari 75 euro atau sekitar Rp1,5 juta. Besaran itu menggunakan asumsi nilai tukar 1 euro setara dengan Rp20.650, dikutip Guardian , Sabtu (29/08/26).

Rancangan peraturan tersebut diperkirakan memperoleh persetujuan pada pertengahan Oktober. Pemerintah Italia berharap aturan baru ini dapat mencegah kecelakaan yang terjadi karena perhatian pejalan kaki teralihkan oleh layar ponsel.

Penggunaan perangkat elektronik saat menyeberang dinilai dapat membuat pejalan kaki kurang memperhatikan kendaraan di sekitarnya. Kondisi tersebut juga berpotensi membuat pengemudi memiliki waktu lebih sedikit untuk melakukan pengereman ketika menghadapi situasi berbahaya.

Persoalan pejalan kaki yang tidak memperhatikan kondisi jalan akibat penggunaan ponsel sebelumnya juga pernah menjadi perhatian pengadilan Italia. Dalam sejumlah perkara kecelakaan, pejalan kaki bahkan dinilai turut bertanggung jawab karena dianggap lalai.

Bukan Hanya Ponsel

Ketentuan yang sedang disiapkan Italia tidak hanya menyasar penggunaan telepon seluler. Perangkat elektronik lain, seperti laptop, tablet, dan kamera digital, juga akan masuk dalam aturan tersebut.

Namun, pemerintah tetap memberikan beberapa pengecualian. Pejalan kaki masih diperbolehkan menggunakan ponsel untuk melakukan percakapan dengan sistem hands-free ketika menyeberang.

Penggunaan ponsel dalam kondisi darurat juga tetap diperbolehkan. Sementara itu, pemakaian earphone tidak sepenuhnya dilarang selama penggunanya masih mampu mendengar dengan baik melalui kedua telinga.

Aturan tersebut hanya diberlakukan ketika seseorang sedang menyeberangi jalan. Dengan demikian, orang yang menggunakan perangkat elektronik saat berjalan di trotoar tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Selain mengatur penggunaan perangkat elektronik, pemerintah Italia juga menetapkan sejumlah ketentuan mengenai perilaku pejalan kaki sebelum dan ketika menyeberang.

Pejalan kaki diwajibkan memastikan pengemudi kendaraan yang mendekat telah melihat keberadaan mereka dan memiliki niat untuk berhenti.

Mereka juga diminta tidak berhenti terlalu lama di tengah jalan atau melakukan tindakan yang dapat menghambat arus kendaraan.

Bukan Negara Pertama

Italia bukan negara pertama yang mengambil langkah untuk mengurangi risiko akibat distracted walking atau berjalan sambil kehilangan konsentrasi.

Lithuania telah menerapkan denda bagi pejalan kaki yang menggunakan ponsel atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu perhatian ketika menyeberang jalan sejak 2018.

Sebelumnya, Honolulu di Amerika Serikat juga telah menerapkan kebijakan serupa pada 2017. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh Yamato City di Jepang pada 2020.

Revisi kode lalu lintas Italia juga mencakup aturan yang lebih ketat bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pelanggar berulang dapat dikenai denda hingga 2.588 euro serta penangguhan izin mengemudi selama satu sampai tiga bulan.

Sementara itu, rencana pembatasan bagi pengemudi berusia 85 tahun ke atas tidak lagi tercantum dalam rancangan terbaru.

Sebelumnya, aturan tersebut sempat mengusulkan pembatasan perjalanan hingga radius 100 kilometer dari tempat tinggal serta larangan menggunakan jalan tol.

Namun, rencana itu menuai penolakan dari masyarakat. Kementerian Transportasi Italia kemudian menyatakan ketentuan tersebut telah dikeluarkan dari rancangan atas permintaan Menteri Transportasi Italia Matteo Salvini.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: aturan lalu lintas Italiacobisnis.comDenda Pejalan KakiDistracted WalkingHeadlineKecelakaan Lalu LintasKeselamatan JalanPenggunaan Ponsel

Related Posts

Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tape dan durian merupakan makanan yang cukup umum dikonsumsi masyarakat Indonesia, tetapi keduanya diketahui dapat mengandung alkohol...

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Deddy Mahendra Desta memutuskan untuk mengakhiri kiprahnya di Vindes Corp setelah kurang lebih lima tahun menjalankan berbagai...

Marc Marquez

Marc Marquez Ungkap Masalah Lengan Kanan di Silverstone

by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pembalap Ducati Lenovo Marc Marquez mengungkap kondisi fisiknya setelah MotoGP Silverstone, terutama masalah pada lengan kanan yang...

Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di kawasan...

BIGBANG

Harga Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Tembus Rp6,5 Juta

by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - BIGBANG dipastikan kembali menyapa penggemar Indonesia lewat konser BIGBANG 2026-2027 WORLD TOUR < XX : COSMOS >...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

August 29, 2026
Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

August 29, 2026
Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

August 29, 2026
Marc Marquez

Marc Marquez Ungkap Masalah Lengan Kanan di Silverstone

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved