• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Aturan Baru DJP Berlaku, Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Diminta Kembali

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
in Uncategorized
0
Aturan Baru DJP Berlaku, Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Diminta Kembali

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status lebih bayar dalam SPT tidak otomatis bisa diajukan untuk pengembalian atau restitusi.

Penegasan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini memperjelas batasan mengenai kondisi lebih bayar yang tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.

Dalam praktiknya, banyak wajib pajak menganggap bahwa angka lebih bayar di SPT berarti ada dana yang bisa dikembalikan. Namun DJP menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Lebih bayar dalam SPT belum tentu mencerminkan kelebihan setoran pajak yang riil. Ada sejumlah kondisi administratif dan teknis yang membuat angka tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut.

Salah satu kondisi yang dikecualikan adalah selisih akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini dianggap sebagai faktor teknis, bukan kelebihan pembayaran yang nyata.

Selain itu, lebih bayar yang berasal dari skema Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) juga tidak bisa direstitusi. Hal ini karena pajak tersebut tidak dibayarkan langsung oleh wajib pajak.

DJP juga menemukan banyak kasus kesalahan pengisian SPT yang menyebabkan munculnya status lebih bayar. Misalnya kesalahan dalam mencantumkan PPh Pasal 21 atau pencatatan kredit pajak yang tidak sesuai.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah mencampurkan kredit pajak final ke dalam penghitungan pajak non final. Praktik ini membuat perhitungan menjadi tidak valid secara ketentuan perpajakan.

Selain itu, terdapat juga kasus penggunaan kredit pajak milik pasangan yang tidak seharusnya digabungkan dalam skema tertentu. Hal ini turut memicu munculnya angka lebih bayar yang tidak sah.

Aturan ini juga memberi perhatian khusus pada aparatur negara seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Jika seluruh penghasilan berasal dari APBN atau APBD, maka selisih lebih bayar tidak bisa dimintakan kembali.

Terutama jika selisih tersebut hanya muncul karena perbedaan antara perhitungan wajib pajak dengan bukti potong resmi. Dalam kondisi ini, DJP tidak menganggapnya sebagai kelebihan pembayaran.

Untuk SPT dengan kategori tersebut, DJP memastikan tidak akan ada proses lanjutan seperti penelitian atau pemeriksaan. Artinya, permohonan restitusi tidak dapat diajukan sama sekali.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 2 (a) yang menyebutkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi. Surat ini menjelaskan bahwa status lebih bayar tidak memenuhi syarat untuk restitusi.

Langkah ini dinilai sebagai upaya DJP untuk meningkatkan akurasi pelaporan pajak. Di sisi lain, aturan ini juga mendorong wajib pajak untuk lebih teliti dalam mengisi SPT.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: CobisnisDJPEkonomiPajakPebisnismudaRestitusiSPT

Related Posts

Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Uang Berlebih, Lebih Rp100 Juta Wajib Lapor

Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Uang Berlebih, Lebih Rp100 Juta Wajib Lapor

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta wajib melapor ke Bea Cukai. Aturan ini...

Polemik War Tiket Haji, Pemerintah Alihkan Fokus ke Penambahan Kuota

Polemik War Tiket Haji, Pemerintah Alihkan Fokus ke Penambahan Kuota

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wacana penerapan sistem “war tiket” untuk mengatasi antrean haji di Indonesia sempat mencuat, namun akhirnya ditutup karena...

Hari Kelima IPO WBSA Naik 200%, Sisa 3 Juta Lot, Peluang atau Sinyal Puncak

Hari Kelima IPO WBSA Naik 200%, Sisa 3 Juta Lot, Peluang atau Sinyal Puncak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Saham PT Wahana Bersama Sejahtera Tbk (WBSA) melonjak hingga 200 persen dalam lima hari sejak IPO. Lonjakan...

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Kopdes, Lulusan D3–S1 Bisa Daftar

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Kopdes, Lulusan D3–S1 Bisa Daftar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah membuka 35.476 lowongan kerja untuk pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Program...

Iran Alami Kerugian Besar, Tuntutan Ganti Rugi ke AS–Israel Menguat

Iran Alami Kerugian Besar, Tuntutan Ganti Rugi ke AS–Israel Menguat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran mengklaim mengalami kerugian hingga Rp4.626 triliun akibat serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel. Kerugian tersebut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

April 16, 2026
Laba Bersih Naik 28 Persen, Astra Agro (AALI) Bagi Dividen Rp 881,5 Miliar

Laba Bersih Naik 28 Persen, Astra Agro (AALI) Bagi Dividen Rp 881,5 Miliar

April 15, 2026
Kebun sawit Astra Agro.

Astra Agro Siapkan Capex Rp 1,4 Triliun, 63 Persen untuk Replanting

April 15, 2026
Akuntara Siapkan Lulusan Vokasi Hadapi Era CoreTax dan Pajak Digital

Akuntara Siapkan Lulusan Vokasi Hadapi Era CoreTax dan Pajak Digital

April 15, 2026
Perang di Timur Tengah Dorong Kenaikan Bahan Baku Tekstil hingga 40%

Perang di Timur Tengah Dorong Kenaikan Bahan Baku Tekstil hingga 40%

April 16, 2026
Rayakan Ulang Tahun Perdana, XLSMART Hadirkan Promo Menarik untuk Pelanggan

Rayakan Ulang Tahun Perdana, XLSMART Hadirkan Promo Menarik untuk Pelanggan

April 16, 2026
Kansai Paint Hadirkan Cat Bebas Timbal untuk Lingkungan Lebih Sehat

Kansai Paint Hadirkan Cat Bebas Timbal untuk Lingkungan Lebih Sehat

April 16, 2026
Mengapa Polri dan TNI Ditugaskan Bangun 1.000 SPPG? Ini Kata BGN

Mengapa Polri dan TNI Ditugaskan Bangun 1.000 SPPG? Ini Kata BGN

April 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved