JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan standar baru pelayanan pertanahan mulai 17 Agustus 2026. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah dengan batas waktu maksimal 10 hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Petugas yang tidak mampu memenuhi target pelayanan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Dalam mekanisme baru, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris atau PPAT ditargetkan selesai paling lama dua hari. Selanjutnya, verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan maksimal tiga hari. Setelah pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BPN akan memproses balik nama sertifikat paling lama lima hari.
Selain itu, ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal. Seluruh kantor pertanahan diwajibkan memberikan kepastian jadwal pengukuran dengan waktu maksimal tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.
Pemerintah berharap penerapan standar pelayanan baru ini dapat mempercepat pengurusan administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian layanan bagi masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap kinerja petugas di seluruh kantor pertanahan.













