JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap 14 perusahaan di sektor asuransi dan dana pensiun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas industri keuangan nasional.
Pengawasan tersebut mencakup tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun. Informasi ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 6 April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan pengawasan dilakukan secara khusus. Namun, alasan detail masing-masing perusahaan belum diungkap ke publik.
Langkah ini menunjukkan adanya perhatian serius terhadap kondisi internal sejumlah lembaga keuangan tersebut. OJK berupaya memastikan risiko tidak meluas ke sistem keuangan secara keseluruhan.
Di sisi lain, mayoritas industri asuransi masih menunjukkan kinerja yang relatif stabil. Hingga Februari 2026, sebanyak 114 dari 144 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas.
Angka tersebut setara dengan 79,17% dari total perusahaan asuransi dan reasuransi. Ini menunjukkan sebagian besar pelaku industri masih dalam kondisi sehat secara permodalan.
Dari sisi kinerja, premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp 62,37 triliun. Rinciannya, premi asuransi jiwa mencapai Rp 32,39 triliun dan asuransi umum serta reasuransi sebesar Rp 29,98 triliun.
Total aset industri asuransi juga mencapai Rp 1.219 triliun hingga Februari 2026. Nilai ini mencerminkan besarnya skala industri dalam mendukung perekonomian nasional.
Sementara itu, rasio solvabilitas industri asuransi dan reasuransi tercatat tinggi, masing-masing sebesar 480,83% dan 327,98%. Angka ini jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
Meski indikator industri secara umum masih kuat, pengawasan terhadap 14 perusahaan menjadi sinyal kewaspadaan. OJK ingin memastikan tidak ada potensi gangguan yang bisa memicu risiko sistemik.
Langkah pengawasan ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola industri. Transparansi dan kepatuhan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.












