• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, August 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

13 Kejahatan yang Terancam Perampasan Aset, Apa Saja?

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 30, 2026
in Nasional
0
13 Kejahatan yang Terancam Perampasan Aset, Apa Saja?

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan kajian dan mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli. Salah satu pertimbangannya adalah perlunya membatasi jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/26).

Menurut Habiburokhman, para ahli memberikan masukan agar tindak pidana yang masuk dalam aturan tersebut memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat secara luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.

Dalam menyusun daftar tersebut, Komisi III DPR RI juga membandingkan mekanisme perampasan aset yang diterapkan di berbagai negara.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara serta nilai aset melebihi NZ$30 ribu.

Sejumlah negara lain, seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda, juga memiliki aturan perampasan aset yang dapat diterapkan pada perkara narkotika maupun kejahatan serius.

Italia memiliki pengaturan yang lebih spesifik dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.

Sementara itu, Amerika Serikat menerapkan ketentuan tersebut antara lain terhadap kasus narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi. Australia dan Inggris juga menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana untuk perkara besar yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, dan memberikan manfaat. Masukan dari masyarakat serta para ahli disebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasannya.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar

1.Korupsi.

2. Narkotika dan psikotropika.

3. Terorisme.

4. Penyelundupan manusia.

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Perdagangan orang.

Tags: cobisnis.comHukum NasionalKomisi III DPRKorupsi IndonesiaPerampasan AsetRUU Perampasan Asettindak pidana

Related Posts

BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

by Hidayat Taufik
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa sebanyak 188.161 jiwa masih berada di tempat pengungsian setelah gempa...

Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU Periode 2026-2031

Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU Periode 2026-2031

by Hidayat Taufik
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, menghasilkan keputusan penting terkait kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul...

Maudy Ayunda membahas tiga hal penting untuk membangun kekayaan dan mencapai kebebasan finansial melalui buku Rich Dad Poor Dad.

Maudy Ayunda Bagikan Cara Membangun Kekayaan

by Desti Dwi Natasya
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Maudy Ayunda membagikan sejumlah pandangan mengenai cara membangun kekayaan dan mencapai kebebasan finansial melalui buku Rich Dad...

Bola Gol ‘Tangan Tuhan’ Maradona Terjual Mahal

Bola Gol ‘Tangan Tuhan’ Maradona Terjual Mahal

by Hidayat Taufik
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Bola yang menjadi saksi gol kontroversial Diego Maradona dalam pertandingan Argentina melawan Inggris di Piala Dunia 1986...

Terlalu Percaya Belahan Jiwa Bisa Bikin Hubungan Retak

Terlalu Percaya Belahan Jiwa Bisa Bikin Hubungan Retak

by Hidayat Taufik
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Keyakinan bahwa setiap orang memiliki pasangan yang telah ditentukan sejak awal ternyata tidak selalu berdampak baik terhadap...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

August 30, 2026
Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

August 29, 2026
Daftar 12 Negara Asia Paling Jago Bahasa Inggris, Indonesia Urutan Berapa?

Daftar 12 Negara Asia Paling Jago Bahasa Inggris, Indonesia Urutan Berapa?

August 30, 2026
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat serta pelaku industri dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo

4 Langkah Kemenpar dalam Pemulihan Pariwisata Flores

August 30, 2026
The Odyssey karya Christopher Nolan menjadi film asing paling banyak ditonton di Korea Selatan pada 2026 setelah mencapai 8,86 juta penonton.

The Odyssey Tembus 8,86 Juta Penonton di Korea

August 31, 2026
Bank Mandiri Taspen menjalankan 3 Pilar Mantap Indonesia untuk mendorong pensiunan tetap sehat, aktif, dan mandiri secara ekonomi.

3 Pilar Mantap Indonesia Dorong Pensiunan Tetap Produktif

August 31, 2026
BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

August 31, 2026
Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU Periode 2026-2031

Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU Periode 2026-2031

August 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved