• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

11 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret, Ini Syarat Terbaru PKH dan BPNT

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 15, 2026
in Nasional
0
11 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret, Ini Syarat Terbaru PKH dan BPNT

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 11.014 orang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) untuk program PKH dan BPNT pada penyaluran triwulan II tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa kondisi ekonomi mereka telah mengalami peningkatan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pencoretan tersebut termasuk dalam kategori inclusion error, yakni kondisi ketika seseorang masih tercatat sebagai penerima bantuan meskipun sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah secara rutin melakukan pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Upaya ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akurasi distribusi bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menteri Sosial menegaskan bahwa keakuratan data menjadi faktor penting agar bantuan sosial dapat diberikan secara adil dan efektif kepada kelompok yang berhak.

Syarat Penerima PKH (versi baru):

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dengan anggota keluarga tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Adapun persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga

Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Terdaftar dalam DTSEN

Memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)

Syarat Penerima BPNT (versi baru):

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Berikut kriteria penerima BPNT:

WNI yang memiliki dokumen resmi seperti KTP dan KK

Terdaftar dalam data sosial milik Kementerian Sosial

Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin

Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Menggunakan bantuan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan

Tidak sedang dikenai sanksi atau pencabutan bantuan

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: akurasi distribusiBansosBPNTBPScobisnis.comDTSENmensos

Related Posts

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

by Desti Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah wilayah di DKI Jakarta mengalami pemadaman listrik pada Kamis siang, 23 April 2026. Gangguan ini terjadi di...

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Partai Partai NasDem mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait calon presiden dan wakil presiden dari kader partai....

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

by Desti Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang warga negara asing asal Inggris berinisial DJR (53) ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok,...

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi...

Realme C100 Resmi Hadir, Andalkan Baterai Besar dan Desain Stylish

Realme C100 Resmi Hadir, Andalkan Baterai Besar dan Desain Stylish

by Desti Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Realme kembali meramaikan pasar entry-level dengan menghadirkan Realme C100. Perangkat ini difokuskan pada daya tahan, baterai besar,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokopedia dan TikTok Shop Latih Ratusan UMKM Perempuan di Hari Kartini

Tokopedia dan TikTok Shop Latih Ratusan UMKM Perempuan di Hari Kartini

April 22, 2026
Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

April 21, 2026
Sri Mulyani Sebut Ada ‘Durian Runtuh’ Mendukung Kesehatan APBN di Tengah Lonjakan Harga Energi

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Saldo Anggaran Lebih Tahun 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun

July 1, 2025
Beda dari yang Lain, Huawei Pura X Max Tawarkan Layar Lipat Lebih Lebar

Syekh Ahmad Al-Misri Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Santri

April 22, 2026
Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

April 23, 2026
NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

April 23, 2026
WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

April 23, 2026
PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

April 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved