JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 11 bank telah ditutup sepanjang 2026 hingga Agustus. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga kesehatan industri dan kepercayaan masyarakat.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keputusan tersebut efektif berlaku pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 62/D.03/2026.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan pencabutan izin merupakan tindakan pengawasan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Sepanjang tahun ini, sejumlah BPR lain juga telah dicabut izinnya. Pada Januari terdapat BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank, kemudian BPR Bank Cirebon dan BPR Kamadana pada Februari.
Pada Maret, izin usaha BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari dicabut. Selanjutnya, OJK mencabut izin BPR Ceper Permata Artha pada Juni serta BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, dan BPR Syariah Hasanah Mandiri pada Juli.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai banyaknya BPR yang tutup dipengaruhi sejumlah persoalan mendasar. Salah satunya adalah populasi bank kecil yang terlalu banyak sehingga pengawasan menjadi lebih sulit dilakukan secara intensif.
Paul juga menyoroti persoalan pengelolaan internal, termasuk mismanagement dan fraud. Selain itu, BPR menghadapi persaingan ketat dari bank umum besar dan layanan keuangan berbasis teknologi.
Menurut Paul, bank besar seperti BRI telah memiliki jaringan hingga tingkat kecamatan. Kondisi tersebut membuat BPR harus bersaing dengan bank besar sekaligus fintech yang menawarkan layanan cepat dan digital.
Pengamat Perbankan Moch Amin Nurdin menilai penutupan sejumlah BPR tidak mencerminkan kondisi krisis perbankan. Menurutnya, fenomena tersebut lebih menunjukkan penegakan disiplin industri dan proses konsolidasi yang dilakukan regulator.
Amin mengatakan pencabutan izin pada dasarnya merupakan tahap akhir setelah bank diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan. Ia menilai tindakan terhadap bank yang sudah tidak layak beroperasi justru menjadi bagian dari upaya menjaga integritas industri dan melindungi nasabah.
Meski begitu, angka 11 bank yang tutup tetap menjadi peringatan bagi BPR lain. Permodalan, kualitas aset, tata kelola, dan manajemen risiko menjadi sejumlah aspek yang perlu diperkuat.
Amin juga mendorong BPR melakukan konsolidasi dan memperkuat model bisnis. BPR dinilai tidak harus meniru bank besar atau fintech, tetapi perlu mempertahankan keunggulannya sebagai bank yang dekat dengan UMKM dan ekonomi lokal.
Digitalisasi juga perlu diarahkan untuk memperkuat layanan, bukan sekadar mengikuti tren. Bersamaan dengan itu, perlindungan nasabah melalui transparansi, kualitas layanan, dan pengawasan yang lebih proaktif tetap menjadi perhatian utama.













